Pangkalpinang (ANTARA News) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan menegaskan Pulau Tujuh adalah milik Provinsi Kepulauan Babel sebagaimana tercantum dalam undang-undang pembentukan provinsi itu.

"Tidak benar Pulau Tujuh masuk Kepri, tetapi milik Provinsi Kepulauan Babel," kata Erzaldi di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Babel dengan tegas menyatakan Pulau Tujuh masuk wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Pulau Tujuh hanya berjarak 30 mil laut dari Belinyu di Kabupaten Bangka. "Jadi jelas pulau ini secara yuridis dan geografis milik Kepulauan Babel," ujarnya.

Menurut dia, Kabupaten Bangka memiliki laut yang sangat luas hingga ke Pulau Tujuh, sehingga potensi sumber daya perikanan di kabupaten tersebut sangat tinggi.

"Saya berharap Bupati Bangka yang baru dilantik selalu kompak dan bersinergi memberdayakan sumber daya kelautan dan kesejahteraan masyarakat pesisir di wilayahnya," katanya.

Menurut Erzaldi sengketa Pulau Tujuh antara Kepulauan Babel dengan Kepri muncul karena adanya tumpang tindih undang-undang.

Dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Babel Pulau Tujuh masuk wilayah Babel, namun dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Pulau Tujuh dimasukkan sebagai wilayah Lingga, sehingga dua provinsi kepulauan saling klaim atas kepemilikan pulau tersebut.

"Secara geografis letak Pulau Tujuh lebih dekat ke Pulau Bangka dibandingkan Kabupaten Lingga. Dari Bangka, perjalanan ke Pulau Tujuh hanya dua jam, sementara dari Lingga delapan jam," katanya.

Oleh karena itu, ia menegaskan Pulau Tujuh masuk wilayah Kepulauan Babel. "Karena dari sejarah, geografis dan yuridis jelas Pulau Tujuh masuk ke dalam wilayah daerah ini," ujarnya.


Lokasi Pulau Tujuh





 

Pewarta: Aprionis
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018