Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati dikonfirmasi soal aliran dana terkait suap proyek PLTU Riau-1.

"Saksi Rosa Vivien didalami terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran dana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

KPK pada Jumat memeriksa Rosa sebagai saksi untuk tersangka tersangka Idrus Marham (IM) yang merupakan mantan Menteri Sosial dan mantan Sekjen Partai Golkar.

"Selain itu, juga ditanya tentang perizinan pengelolaan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3)," ucap Febri.

Usai diperiksa, Rosa mengaku dikonfirmasi oleh penyidik KPK soal mekanisme limbah B3 dalam proyek PLTU Riau-1 tersebut.

"Karena saya Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, maka saya ditanyakan tentang mekanisme limbah B3," kata Rosa usai diperiksa di gedung, KPK, Jakarta, Jumat.

Dalam kasus itu, Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Untuk Kotjo, KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara yang bersangkutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

KPK pun tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa pertama di kasus PLTU Riau-1 itu.

Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK. 

Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan partai berlambang beringin itu.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018