Jakarta - (ANTARA) - Menakertrans Erman Soeparno berjanji akan mengusut tuntas semua kasus penganiayaan TKI di luar negeri. Erman, ketika menerima keluarga TKI yang dianiaya yang didampingi oleh LSM Migrant Care di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya akan berbagi tugas dengan Deplu dan KBRI di negara tujuan penempatan untuk menuntaskan penanganan kasus TKI tersebut. Ketika didesak keluarga korban agar mayat TKI yang tewas bisa dipulangkan sebelum puasa, Erman menyatakan akan mengupayakannya. "Besok atau lusa, saya akan mengutus pejabat Depnakertrans setingkat direktur ke Saudi untuk mengurus TKI yang tewas dan dianiaya tersebut," kata Erman. Data Depnakertrans menyebutkan saat ini terdapat 30 TKI yang diancam hukum berat, masing-masing enam di Saudi, tujuh di Singapura, 16 di Malaysia dan satu di China. Sementara empat TKI mengalami penganiayaan di Saudi dan dua di antaranya tewas. Keempat TKI wanita yang dianiaya adalah Siti Tarwiyah binti Slamet (tewas, nomer paspor AB.738697) asal Ngawi yang ditempat oleh PT Amri Margatama, Rusminih binti Surtim Suryadi (AB.350558) asal Pandeglang (PT Amri Margatama), Susmiyati binti Mat Rabu Abdul (tewas, AB.968412) asal Pati (Alfindo Mas Buana) dan Tari binti Tarsim (AB.145535) asal Karawang (PT Arya Duta Bersama). Dubes RI di Saudi sudah bertemu dengan Rusminih dan Tari yang dirawat di RS Aflaj, Distrik Layla, dan kini telah dipindahkan ke RS Riyadh Medical Complex di Riyadh. Di ruang perawatan kedua TKI bercerita bahwa mereka semula diperlakukan baik oleh majikan, hingga tiba-tiba datang tujuh anggota keluarga majikan yang menganiaya di suatu rumah dengan tuduhan melakukan sihir. KBRI di Riyadh sudah berkoordinasi dengan aparat berwenang dan pengacara Nasher Al Dandani untuk membela kepentingan TKI tersebut. KBRI juga sudah mengirim nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Saudi yang intinya, menuntut agar pelaku penganiayaan diadili sesuai hukum yang berlaku, meminta otopsi atas dua jenazah TKI yang tewas, dan memulangkan dua TKI yang dirawat ke tanah air bersama pemenuhan hak-hak mereka. KBRI juga meminta agar aparat kepolisian Saudi tidak meminta tandatangan atau cap jempol tanpa kehadiran staf KBRI atau pengacara yang ditunjuk. Sementara keluarga TKI yang tewas yang menyatakan tidak akan memaafkan pelaku penganiayaan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007