Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk ...
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk tiga tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin.

Dua tersangka masing-masing Helmiati (HEI) dan Muslim Simbolon (MSI) dilakukan perpanjangan penahanan dari 7 Oktober sampai 5 November 2018.

Sedangkan satu tersangka lainnya Elezaro Duha (ELD) diperpanjang penahanannya dari 6 Oktober sampai 4 November 2018.

Dari 38 orang tersangka yang diproses dalam kasus tersebut, terhadap 22 orang baik mantan maupun anggota DPRD Sumut telah ditahan KPK antara lain Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, dan Passiruddin Daulay.

Selanjutnya, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, Restu Kurniawan Sarumaha, Musdalifah, Rahmianna Delima Pulungan, Abdul Hasan Maturidi, dan M Faisal.

Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Ferry Suando Tanuray Kaban (FST) telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019. 

38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Tersangka suap DPRD Sumut, Ferry Suando Tanuray Kaban, masuk DPO
Baca juga: Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut ditahan KPK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018