Jakarta (Antara/JACX) - Sebuah pesan berantai beredar mengenai adanya razia STNK yang akan dilakukan Pemda, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polri di seluruh kabupaten, kotamadya dan provinsi di Indonesia. 

Pesan tersebut juga menyatakan bahwa bagi kendaraan yang telat bayar pajak tiga tahun atau lebih akan langsung dikandangkan serta pemilik akan diminta untuk membayar biaya derek dan biaya parkir sebesar Rp400 ribu perhari.

Razia yang disebut dalam pesan berantai itu dinyatakan akan dimulai pada tanggal 1 Oktober 2018 dan dilaksanakan empat kali dalam sehari yakni pukul 09.00-12.00, siang pukul 14.00-17.00, malam pukul 20.00-24.00 dan dini hari pukul 02.00-05.00.

Klaim: Polisi bersama pemerintah daerah dan Dinas Perhubungan akan melakukan razia dan penyitaan bagi penunggak pajak kendaraan.

Rating: Salah/Disinformasi

Pesan berantai tersebut beredar di aplikasi pesan daring yang bunyinya secara lengkap sebagai berikut:

Razia STNK 
Dimulai oktober pagi
01/10/2018

Pemda, Dishub 
kerja sama dengan POLRI, 
akan menggelar razia pajak STNK 
mobil & motor 
di seluruh Kabupaten,
di seluruh Kotamadya,
di seluruh Propinsi,
di Indonesia

Bagi kendaraan yang telat bayar pajak.

Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak.

Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih, akan langsung dikandangin.

Dan bayar derek serta bayar parkir :
SEHARI  Rp 400 ribu.

Berikut jadwal : 
jam dan tempat
razianya. 
Info dari Mabes Polri.
 
1. pagi   09.00 - 12.00
2. siang 14.00 - 17.00
3. malam 20.00 - 24.00 dilanjutkan kembali 
pagi dini hari : 02.00 - 05.00.

Razia zebra gabungan dengan polres, polsek seluruh Indonesia

Lengkapi surat2 kendaraan anda, 
Mhn ditertibkan atribut2 TNI/Polri yg terpasang di kendaraan anda

MABES POLRI
#bantu share dpt dr tmn

Polisi membantah akan melakukan penyitaan bagi kendaraan penunggak pajak STNK selama tiga tahun seperti yang disebut dalam informasi yang beredar itu. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf ketika dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (2/10) membantah dan menyatakan bahwa tidak benar akan diadakan razia dan penyitaan bagi penunggak pajak kendaraan seperti yang dimaksud dalam pesan tersebut.

Meski demikian, sebelumnya, Polisi menggelar Operasi Pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) gabungan dari berbagai instansi secara serentak di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 25 Juli 2018.

Operasi pengesahan STNK di Jakarta Selatan dipusatkan di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata sedangkan operasi serupa turut digelar di wilayah lain yaitu di Jalan Ringroad Kembangan, Jakarta Barat; Jalan D.I Panjaitan, JakartaTimur; Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Dalam kegiatan itu, petugas gabungan memeriksa STNK dari pengguna kendaraan roda dua, roda empat dan kendaraan pengangkut barang. Jika pemilik kendaraan belum memperpanjang STNK-nya, petugas memberi dua opsi bagi wajib pajak yaitu opsi pertama, wajib pajak membayar kewajibannya di loket yang tersedia serta opsi kedua, wajib pajak yang menolak langsung membayar pajak akan diminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan bayar pajak dan ditilang.

Dalam surat pernyataan pajak berisi komitmen wajib pajak untuk menunaikan pembayaran dalam waktu lima hari setelah ditindak petugas.

Referensi:

Cek fakta: Operasi pengesahan STNK digelar serentak

 

Pewarta: Tim JACX
Editor: Panca Hari Prabowo
Copyright © ANTARA 2018