Para pria di sana saat mereka berpesta tidak dikenakan biaya, selain membayar ekstasinya ...
Jakarta (ANTARA News)  - Polres Metro Jakarta Pusat mengatakan sekelompok pria yang diduga penyuka sesama jenis (gay) dan diciduk saat pesta ekstasi di Griya Manis Blok A, Sunter Agung, Jakarta Utara pada Minggu (30/9) dini hari tidak dikenakan biaya tapi hanya membayar ekstasi ke tersangka DS.

"Berdasarkan analisa dan keterangan dari tersangka, para pria di sana saat mereka berpesta tidak dikenakan biaya, selain membayar ekstasinya. DS yang punya barang," ujar Wakapolres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arie Ardian di Jakarta, Selasa.

Arie mengatakan pihaknya telah mengantongi nama pemasok narkotika jenis ekstasi itu.

"Masih dalam pengembangan, inisial namanya belum bisa diberitahu," kata Arie.

Ditanya mengenai motif para pelaku menyelenggarakan perkumpulan sambil berpesta narkoba, polisi mengaku tidak mendalami hal tersebut.

"Kami fokus ke narkobanya ya, motifnya itu bukan kapasitas kami," jelasnya.

Hingga saat ini, ada empat orang tersangka yang resmi ditahan di tahanan Mapolres Jakpus dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun. 

Sementara itu, 19 orang lainnya sedang menjalani masa rehabilitasi karena terbukti positif menggunakan ekstasi.

Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 23 pria yang diduga gay saat pesta ekstasi dan menemukan puluhan pil ekstasi dengan menetapkan empat orang tersangka yang merupakan karyawan swasta, yaitu DS, EK, DL, dan TM.

Polisi menyita enam butir ekstasi berlogo cesper milik DS, 19 butir milik EK, delapan butir milik DL, sedangkan setengah butir milik TM.

Baca juga: Polisi amankan 23 pria gay pesta ekstasi
 

Pewarta: Tessa Qurrata Aini
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018