Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan sosialisasi pengawasan dan peraturan kampanye Pemilu 2019 kepada partai politik peserta Pemilu 2019 serta tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden di Jakarta, Rabu. 

"Kegiatan ini untuk menyosialisasikan beberapa peraturan mengenai kampanye, dengan harapan kampanye yang akan dilaksanakan tetap menjaga kondusivitas, kedamaian dan tujuan kampanye tercapai," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Rabu. 

Abhan mengatakan dalam acara sosialisasi ini, pihaknya secara khusus juga mengajak seluruh peserta Pemilu 2019 mendiskusikan soal kampanye di wilayah terdampak gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah. 

Abhan mengatakan Bawaslu tidak bisa menghalangi siapa pun untuk memberikan donasi kemanusiaan terhadap korban bencana.

Namun, Bawaslu memandang perlunya kesepakatan terkait batasan pemberian donasi agar donasi itu tidak masuk dalam kategori politik uang. 

"Ini yang harus didiskusikan bersama," jelas Abhan. 

Abhan mengatakan dalam peraturan secara tegas dinyatakan partai politik peserta pemilu dan tim kampanye dilarang melakukan politik uang. 

Dalam acara ini hadir perwakilan partai politik peserta pemilu, serta perwakilan tim kampanye pasangan capres-cawapres. 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018