Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum RI memberikan kelonggaran terkait jenis bahan kampanye pada Pemilu 2019, dengan memperluas jenis bahan kampanye yang boleh digunakan, termasuk sarung hingga rantang. 

"Terkait bahan kampanye, ada beberapa hal yang baru diperluas oleh KPU RI," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam acara sosialisasi pengawasan kampanye Pemilu 2019 yang diadakan Bawaslu RI, di Jakarta, Rabu. 

Wahyu menyampaikan beberapa bahan kampanye yang diperluas jenisnya antara lain kaos diperluas menjadi pakaian, topi menjadi penutup kepala, mug menjadi alat makan/minum serta pulpen atau pena menjadi alat tulis. 

Dengan perluasan itu, maka kata Wahyu, para caleg atau capres-cawapres kini boleh mencetak segala jenis pakaian sebagai bahan kampanye. 

"Termasuk batik atau sarung misalnya. Karena di beberapa daerah sarung termasuk pakaian," jelas Wahyu. 

Begitu juga soal alat makan/minum. Menurut Wahyu dalam pemilu sebelumnya, peserta pemilu hanya diperkenankan mencetak mug sebagai salah satu bahan kampanye. 

Namun dalam praktiknya muncul perdebatan, apakah mug termasuk gelas serta cangkir dan lain sebagainya.

Kini dengan perluasan makna mug menjadi alat makan/minum, peserta pemilu diperkenankan mencetak bahan kampanye dalam alat makan/minum. 

"Termasuk rantang boleh," kata Wahyu. 

Namun demikian KPU RI tetap mengatur batasan terkait bahan kampanye tersebut yakni maksimal seharga Rp60ribu per buah.

"Mau cetak batik, sarung, rantang, yang penting tidak melebihi Rp60ribu," jelas dia. 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018