Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta mengancam akan mencabut izin salah satu tempat usaha yang diduga digunakan sebagai hotel di Jalan Ipda Tut Harsono apabila dugaan pelanggaran izin terbukti kebenarannya.

"Sekarang, seluruh organisasi perangkat daerah terkait sedang melakukan pengecekan dan kajian untuk memastikan apakah izin yang dimiliki oleh tempat usaha tersebut sudah sesuai atau belum," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu.

Jika perizinan yang dikantongi tempat usaha tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka Heroe menyatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta akan bersikap tegas dengan mencabut izin yang sudah dimiliki.

"Sekarang, semua bukti harus dikumpulkan dan di cek kembali. Aturan terkait penyelenggaraan hotel dan pondokan juga perlu dicermati untuk memastikan apakah perizinan yang dimiliki tempat usaha tersebut sudah sesuai atau belum," kata Heroe.

Ia menyebut, terdapat berbagai perbedaan terkait penerbitan perizinan untuk hotel dan pondokan. Perizinan untuk operasional hotel harus mengantongi tanda daftar usaha pariwisata yang saat ini diproses melalui aplikasi online single submission (OSS).

Sedangkan untuk pondokan, pengurusan izin cukup dilakukan di wilayah yaitu melalui kecamatan setempat. Terdapat beberapa aturan pondokan yang wajib dipenuhi, yaitu tidak disewakan harian dan harus dibedakan pondokan untuk laki-laki atau perempuan.

Seluruh aturan mengenai penyelenggaraan pondokan di Kota Yogyakarta diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017. Pelanggaran aturan pondokan terancam hukuman pidana maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp7,5 juta.

"Jika bukti-bukti yang diperoleh cukup kuat untuk menunjukkan bahwa usaha di tempat tersebut adalah hotel dan bukan pondokan, maka yang harus dilakukan adalah mencabut izin yang diberikan," katanya.

Sedangkan terkait kepemilikian nomor induk berusaha (NIB) yang sudah dikantongi oleh tempat usaha tersebut untuk operasional, Heroe menyebut bahwa saat ini pengajuan izin untuk perizinan hotel dilakukan melalui OSS.

Saat ini, OSS masih dalam proses transisi, katanya yang memastikan bahwa Kota Yogyakarta saat ini masih menerapkan moratorium penerbitan izin hotel hingga akhir 2018 sehingga tidak dapat mengeluarkan izin pembangunan untuk hotel baru.

Bangunan berlantai tujuh yang dilengkapi basement di Jalan Ipda Tut Harsno tersebut pada awalnya sudah memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) untuk hotel dengan dua lantai. Namun, IMB tersebut dicabut karena pembangunannya tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Namun demikian, investor tetap melanjutkan pembangunan setelah mengantongi IMB untuk pondokan yang dikeluarkan pada 4 Oktober 2017. Investor tidak bisa memperoleh IMB untuk hotel karena pada saat itu Pemerintah Kota Yogyakarta masih memberlakukan moratorium pemberian izin untuk membangun hotel baru.

Bangunan tersebut sempat dipromosikan sebagai sebuah hotel di sejumlah aplikasi pemesanan hotel. Namun saat ini, tertulis kamar tidak tersedia di sejumlah aplikasi.

Sebelumnya, Forum Pemantau Independen (Forpi) Pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah menyerahkan rekomendasi terkait beroperasinya bangunan di Jalan Ipda Tut Harsono dengan 90 kamar tersebut. Dalam rekomendasinya, Forpi meminta agar dokumen perizinan untuk tempat usaha tersebut dibuka sebagai bentuk transparasnsi dan akuntabilitas perizinan.

"Dari awal kami sudah khawatir dengan adanya potensi penyalahgunaan izin pondokan untuk kegiatan usaha lain. Izin pondokan rawan disalahgunakan apalagi saat ini masih dalam moratorium hotel," kata Anggota Forpi Baharudin Kamba.

Forpi kemudian mendesak pemerintah daerah untuk bersikap tegas dengan mencabut IMB dan izin pondokan apabila tempat usaha tersebut terbukti melanggar.

Baca juga: Pengelola hotel Yogyakarta diharapkan hindari perang tarif

Baca juga: 13 izin pembangunan hotel di Yogyakarta dibatalkan

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018