Jakarta (ANTARA News) - Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengapresiasi pernyataan aktivis Ratna Sarumpaet yang mengakui bahwa isu penganiayaan yang menimpa Ratna adalah tidak benar.

Namun Polri akan tetap memproses hukum pelaku pengunggah kabar hoaks tersebut karena isu tersebut sudah terlanjur bergulir dan meresahkan masyarakat.

"Saya berterima kasih dan menghargai pernyataan Bu Ratna. Tapi karena ini sudah bergulir di masyarakat dan menimbulkan keresahan, maka yang bertanggung jawab adalah yang mengunggah berita itu di media sosial," kata Irjen Setyo di Jakarta, Rabu.

Sementara Ratna sendiri akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Setyo pun memastikan bahwa status Ratna tidak akan ditingkatkan menjadi tersangka karena bukan Ratna yang menyebarkan kabar bohong mengenai penganiayaan yang menimpanya.

"(Ratna) hanya sebatas saksi," katanya.

Pihaknya masih mencari pengunggah pertama informasi hoaks tersebut di media sosial. "Bisa ditelusuri secara jejak digital," katanya.

Setyo pun mengimbau kepada pengguna media sosial agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan suatu informasi tanpa mengetahui fakta sebenarnya.

"Kalau tidak tahu fakta yang sebenarnya, janganlah menyebarluaskan. Bijaklah dalam menggunakan medsos," katanya.

Ratna dikabarkan dikeroyok orang tak dikenal di Bandara Huseinsastranegara, Bandung, Jabar, pada Jumat (21/9), usai menghadiri konferensi internasional. Foto seseorang yang diduga Ratna pun beredar di media sosial dengan bengkak di bagian wajah. Dalam foto tersebut, diduga Ratna berada di sebuah ruangan di rumah sakit.

Padahal faktanya pada 21-24 September 2018, Ratna berada di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta, untuk menjalani prosedur sedot lemak di pipi.

Baca juga: Polisi jabarkan fakta-fakta kasus Ratna Sarumpaet

Baca juga: Polisi terima empat laporan terkait Ratna Sarumpaet

Baca juga: Tompi sebut bengkak wajah Ratna Sarumpaet bekas operasi

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018