Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk tersangka LCS."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan advokat bernama Lucas (LCS) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk tersangka LCS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Lima saksi itu antara lain pegawai imigrasi Bandara Soekarno Hatta Andi Sofyar, Duty Executive PT Indonesia Airasia Yulia Shintawati serta tiga orang dari pihak swasta masing-masing Dwi Hendri Wibowo, Dina S Putranto, dan Nurrohman.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menyita uang sekitar 40 ribu dolar Singapura saat menggeledah mobil Lucas pada Senin (1/10) malam.

Untuk diketahui, KPK pada Senin (1/10) telah mengumumkan Lucas sebagai tersangka menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro (ESI) yang merupakan petinggi Lippo Group.

Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia.

Ia diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubaj dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pun telah menahan Lucas di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 Jakarta. 

Dalam kasus terkait pengajuan PK pada PN Jakpus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua diantaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai putusan Majelis Hakim masing-masing panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno.

Sementara untuk tersangka Eddy Sindoro masih dalam proses penyidikan. KPK pun mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK.

Eddy Sindoro diketahui sejak April 2016 sudah tidak lagi berada di Indonesia.

Baca juga: Alasan KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka

Baca juga: KPK geledah mobil advokat Lucas karena menghalangi penyidikan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018