Iya, tadi ditawarkan kembali oleh Menteri Perhubungan, kami sekeluarga menerimanya dan akan dicarikan hari terbaik (untuk pemindahan ke Taman Makam Pahlawan di Makassar, red)."
Jakarta (ANTARA News) - Orang tua setuju, makam Anthonius Gunawan Agung --petugas Air Nav yang berkerja sebagai Air Traffic Controller (ATC) di Bandara Sis Al-Jufrie, Palu, lalu tewas setelah memandu Batik Air mengudara-- dipindahkan ke Makam Pahlawan Makassar.

"Iya, tadi ditawarkan kembali oleh Menteri Perhubungan, kami sekeluarga menerimanya dan akan dicarikan hari terbaik (untuk pemindahan ke Taman Makam Pahlawan di Makassar, red)," kata Yohanes Tolla, Bapak dari Gunawan di sela acara Penganugerahan Penghargaan Adikarya Dirgantara Pralabda kepada anaknya di Gedung Lemhanas, Kamis.

Tolla, guru di Abepura, Papua, menyatakan baru mengetahui anaknya meninggal keesokan harinya, Sabtu (29/10), setelah si bungsu melaksanakan tugasnya melepas pesawat Batik Air, lalu terpaksa terjun dari lantai empat menara pengendali Bandara Sis Al-Jufrie, Palu, yang roboh karena gempa lalu merengut nyawanya.

Donggala, Palu, dan Sigi, Sulawesi Tenggara, diguncang gempa berskala 7,4 SR yang menimbulkan tsunami pada Jumat (28/10) dan menelan 1.400-an korban jiwa.

Agung (22) kelahiran Abepura, diterima di Unversitas Cendrawasih tetapi memilih Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP)  Makassar, karena dari kecil sudah menyenangi dunia penerbangan.

Peristiwa heroik Agung menjadi viral dan masyarakat memberikan respon positif serta memberikan ucapan duka mendalam. Air Nav menghadiahkan penghargaan kepada Agung dengan memberikan tanda jasa yang diserahkan langsung oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi. 

BPJS Ketenagakerjaan pada kesempatan yang sama memberikan santunan kecelakaan kerja, hari tua dan jaminan pensiun kepada ahli waris Gunawan Agung yang diterima kedua orang tuanya senilai Rp102 juta.

Air Nav merupakan salah satu perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, menyatakan Agung berhak mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

"BPJS Ketenagakerjaan juga sedang mendata  pekerja peserta jaminan sosial korban gempa dan tsunami di Sulteng. Kami akan pastikan hak-hak pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan akan disampaikan kepada ahli waris yang berhak," ujar Krishna.

Dia kembali mengingatkan, bahwa risiko kerja dan sosial mengintip di mana-mana, karena sudah selayaknya semua pekerja berhak atas jaminan sosial untuk meminimalisir risiko, baik, kecelakaan, kematian, hari tua maupun jaminan pensiun.

Baca juga: Perawatan atlet Luthvy dijamin BPJS-TK hingga sembuh

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan akan santuni peserta korban Palu


 

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018