Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai aturan mengenai sumbangan dana publik ke partai politik dan ke tim kampanye sampai saat ini masih belum transaparan meskipun KPU telah menetapkan aturan hanya melalui satu rekening.

"Dana partai politik dan dana kampanye di Indonesia sampai saat ini masih belum jelas dan belum transparan," kata Fahri Hamzah pada diskusi "Keuangan Politik dalam Pemilu" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Menurut Fahri Hamzah, biaya politik untuk operasional partai politik serta tim kampanye dapat berasal dari dua sumber yakni dari dana negara serta dana swasta. Dari dana sawsta, kata dia, berasal dari dua sumber yakni dari korporasi atau lembaga serta dari perorangan. "Hal itu diatur dalam UU Pemilu maupun Peraturan KPU," katanya.

Fahri menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU 5 tahun 2017 mengatur bahwa dana kampanye yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik maksimal Rp750 juta. Sumbangan dari perseorangan maksimal Rp75 juta, serta sumbangan badan hukum swasta maksimal Rp750 juta.
 
Menurut dia, soal dana parpol dan dana kampanye ini, meskipun telah diatur dalam aturan perundangan maupun Pertauran KPU, tapi tetap dapat disiasati oleh partai politik maupun oleh donatur yang memberikan sumbangan yang dipecah-pecah oleh beberapa badan hukum swasta maupun beberapa nama perseorangan. "Karena itu, kadang-kadang ditemukan ada badan usaha yang sudah mati suri tapi dapat memberikan sumbangan sampai ratusan juta rupiah," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Fahri mengusulkan agar KPU membuat aturan pengenai sumbangan dan pelaporan keuangan parpol dan tim kampanye yang transparan dan clear sehingga tidak menimbulkan kecurigaan publik.



 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018