Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan menilai ekspor sektor jasa seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

"Ekspor jasa hendaknya tidak dikenai PNN 10 persen, walaupun demikian dapat diturunkan menjadi nol persen," kata Direktur Kerja Sama Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Marolop Nainggolan di Jakarta, Jumat.

Selayaknya, lanjut Marolop, ekspor jasa disamakan dengan ekspor produk yang tidak dikenakan PPN.

Untuk itu, Kemendag menyampaikan masukan tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait agar hal tersebut dapat diwujudkan.

"Menyampaikan masukan dan berkoordinasi dg K/L terkait agar kebijakan pengenaan PPN 10 persen dapat dihapuskan," ungkapnya.

Kendati belum menghitung peningkatan ekspor jasa apabila PPN dihapuskan, Marolop menyampaikan beberapa sektor jasa yang potensial ekspor di antaranya animasi, ekonomi kreatif, dan desain khususnya arsitek.

"Saya belum bisa memberikan angka pasti, namun potensi ekspor jasa kita cukup besar di animasi, ekonomi kreatif, desain (arsitek), tidak kompetitif karena penerapan PPN," ujarnya.

Ekspor jasa dinilai menjadi salah satu potensi pertumbuhan ekonomi di tengah berbagai tantangan eksternal, salah satunya kecamuk perang perdagangan antara AS dan Tiongkok.

Pada 2017, sektor jasa tumbuh 5,69 persen, lebih tinggi daripada pertumbuhan nasional 5,07 persen dan sektor lainnya - manufaktur 4,95 persen dan agrikultur 2,59 persen.  

Baca juga: Kemendag perketat pengawasan sektor jasa

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2018