Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Agus Mulyono Herlambang meminta para tokoh dan elit politik agar tidak lagi menyebarkan berita bohong dan belajar dari kasus informasi bohong pengeroyokan aktivis Ratna Sarumpaet.

"Kami meminta kepada elit politik agar berhenti sebarkan berita-berita bohong. Berita bohong hanya menciptakan kegelisahan yang enggak ada efek positifnya sama sekali," ujar Agus melalui siaran pers, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, elit politik seharusnya mengajarkan masyarakat untuk tidak menyebarkan berita tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu kebenarannya. Ia menyayangkan sikap elit politik yang terlalu gegabah dalam mencerna dan menyebarkan informasi.

"Sebagai tokoh politik, seharusnya merekalah yang mengajarkan masyarakat untuk berhati-hati mencerna informasi yang beredar terutama info-info dari media sosial. Bukan justru menjadi pelaku penyebar berita tidak benar," kata Agus.

Menurut dia, kebohongan kasus penganiayaan Ratna Sarumpaet semakin meresahkan ketika mulai dikait-kaitkan dengan kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 mendatang.

Pihaknya menyesalkan sikap politisi yang menjadikan kebohongan sebagai alat untuk mengambil simpati masyarakat.

"Kampanye politik harusnya menjadi edukasi publik, bukan sebaliknya, membodohi publik," tegasnya.

Agus meminta elit politik agar benar-benar fokus pada rencana dan tawaran program kerja yang akan dilakukan oleh pasangan capres-cawapres dalam Pilpres mendatang.

Ia juga meminta elit politik agar lebih peka terhadap aspirasi masyarakat kecil, bukan justru terlibat dalam isu-isu sesat.

"Khusus untuk Pilpres, elit politik fokus saja pada program kerja apa yang akan dilakukan. Fokus pikirkan, untuk mensejahterakan rakyat apa yang perlu dilakukan. Bukan mengarang cerita untuk mengambil hati dan simpati rakyat dengan memposisikan diri sebagai korban," katanya.

Sebelumnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.

Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.

Namun, aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.

Kemudian Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Ratna saat akan terbang ke Chili di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10).

Saat ini, Ratna telah berstatus tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Fadli tanggapi santai pelaporan dirinya ke MKD

Baca juga: Polisi: Penahanan Ratna tunggu pemeriksaan 1x24 jam

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018