Jakarta (Antara News) -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengumumkan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil) untuk meningkatkan proteksi dalam proses verifikasi identitas nasabah asuransi dan identitas calon agen/tenaga pemasar perusahaan berlisensi.

Kerjasama ini meliputi pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan KTP Elektronik, sekaligus sosialisasi terkait pemanfaatan data kependudukan.

Penandatangan PKS dilakukan oleh Ketua Bersama AAJI, para Direksi dari 40 (empat puluh) Perusahaan Asuransi Jiwa dan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI, bertempat di Jakarta, Kamis.

Ketua Bersama AAJI Maryoso menjelaskan bahwa kerjasama ini sangat penting untuk meningkatkan dan menciptakan penyelenggaraan usaha industri Asuransi yang sehat dan transparan.

"Terutama dalam rangka penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dan mendukung Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di lingkungan Perusahaan Perasuransian serta meningkatkan kualitas pelayanan konsumen Perusahaan Perasuransian," ujarnya.

Selain itu, lanjut Maryoso, kerjasama ini akan meningkatkan pengelolaan risiko secara komprehensif karena identitas nasabah dapat ditelusuri dan diverifikasi.

"Bagi nasabah sendiri tentunya dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas keabsahan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa kerja sama pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP elektronik dengan AAJI dan perusahaan-perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem data kependudukan tunggal yang 

"Nantinya dapat digunakan untuk semua keperluan termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan lebih mengoptimalkan sistim administrasi perusahaan melalui ketersediaan data kependudukan dan pencatatan sipil yang akurat," tuturnya.


Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2018