Phnom Penh (ANTARA News) - Pengadilan Kamboja memenjarakan tukang cukur berusia 70 tahun selama tujuh bulan atas pelanggaran hukum penghinaan kerajaan, hukuman pertama dalam perkara itu sejak hukum tersebut diberlakukan pada tahun ini.

Pengadilan menyatakan Ban Samphy, 70 tahun, anggota oposisi Partai Penyelamatan Bangsa Kamboja (CNRP), yang dibubarkan, bersalah pada Kamis setelah ia berbagi unggahan Facebook tentang Raja Norodom Sihamoni pada Mei, kata putrinya, Ang Vongpheak, 45 tahun.

"Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena menghina raja tapi hanya aka menjalani tujuh bulan," kata Yin Srang, juru bicara pengadilan di propinsi utara, Siem Reap, kepada Reuters tanpa merinci.

Pada Februari, parlemen Kamboja dengan suara bulat menyetujui aturan melarang penghinaan terhadap kerajaan. Kelompok hak asasi menyatakan prihatin karena hukum itu, mirip dengan yang di Thailand tetangganya, dapat digunakan terhadap penentang pemerintah.

Baca juga: Pembuat film Australia dibebaskan Kamboja tiba di Sydney

Pada tahun lalu, Mahkamah Agung membubarkan CNRP atas permintaan pemerintah. Partai itu dinyatakan bersalah karena merencanakan mengambil alih kekuasaan dengan bantuan Amerika Serikat. Tuduhan tersebut dibantah partai itu.

Pada Juli, Partai Rakyat Kamboja (CPP) Perdana Menteri Hun Sen, yang berkuasa, menang pemilihan umum, yang dikatakan penentangnya cacat karena antara lain tidak ada lawan mumpuni.

Ang Vongpheak menyatakan kecewa atas putusan pada Kamis itu.

"Saya tidak senang dengan keputusan pengadilan tapi saya tidak tahu apa yang bisa dilakukan," katanya.

Editor: Boyke Soekapdjo
 

Pewarta: Antara
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2018