Lebak (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, meminta partai politik tidak menyebar hoaks (berita bohong) selama masa kampanye melalui media sosial.

"Saya berharap parpol agar menciptakan kedamaian dan ketenangan selama masa kampanye yang dimulai 23 September 2018," kata Cedin Rosyad Nurdin, anggota KPU Kabupaten Lebak, Sabtu.

Selama ini, KPU Kabupaten Lebak belum menemukan adanya pemberitaan bohong melalui media sosial.

Ia menegaskan bahwa pengurus parpol sudah mendeklarasikan kampanye damai. Oleh karena itu, diharapkan pelaksanaan kampanye berjalan damai, aman, dan kondusif.

Kendati demikian, pihaknya meminta masyarakat untuk mengawasi kampanye pasangan calon presiden/wakil presiden, calon anggota DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi Banten, dan calon anggota DPRD Kabupaten Lebak.

Pengawasan itu, kata dia, untuk mengetahui adanya unggahan peserta pemilu atau calon anggota legislatif yang menyebar provokasi, hoaks, hingga kampanye hitam.

Apabila, ditemukan ada unggahan seperti itu, bisa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak.

Meski kampanye melalui jejaring media sosial tidak dilarang, menurut dia, lebih mengedepankan santun, saling menghormati, dan tidak menyebar hoaks maupun kampanye hitam.

Ia berharap Pemilu 2019 lebih berkualitas dan tidak ada pelanggaran.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Ade Jurkoni mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas akun media sosial penyebar berita bohong, kampanye hitam, dan/atau provokasi.

"Saya berharap masyarakat dapat mengawasi medsos, seperti Facebook, Twitter, dan Instagram, selama berlangsung kampanye," katanya.

Pewarta: Mansyur
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018