Kita harus lawan (kriminalisasi ini). Kami akan dukung, kita lindungi, kita selamatkan Prof Bambang."
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan akan menyiapkan tim bantuan hukum untuk menghadapi kriminalisasi terhadap salah satu ahli yang aktif mendukung penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor Bambang Hero Saharjo. 

"Tentu kami akan memberikan dukungan, kami akan menyiapkan bantuan hukum kepada Prof. Bambang. Prof Bambang ini  merupakan ahli yang kami tunjuk. Kami akan melakukan dukungan kepada Prof Bambang untuk menghadapi gugatan yang dilakukan PT JJP," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers Proses Penanganan Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sejak 2015 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin. 

Rasio menuturkan pihaknya telah meminta salinan gugatan dari PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terhadap Bambang Hero untuk dapat dipelajari lebih lanjut. 

"Kami sudah menghubungi Pengadilan Negeri Cibinong untuk mendapatkan segera salinan gugatan," ujarnya. 

Rasio mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan banyak pihak yang bisa mendukung dan memberikan perlindungan hukum kepada Bambang.

"Kita harus lawan (kriminalisasi ini). Kami akan dukung, kita lindungi, kita selamatkan Prof Bambang," tuturnya. 

Prof Bambang hingga saat ini tekah menjadi ahli dalam 24 kasus termasuk kasus karhutla PT JJP. 

"Jadi Prof Bambang ini adalah satu-satunya ahli yang dimiliki oleh kita yang selama ini aktif melakukan upaya-upaya penegakan hukum bersama-sama dengan KLHK. Yang lain kita banyak ahli tapi memang yang berani dan punya komitmen dan konsisten meperjuangkan lingkungan hidup baik dan sehat adalah Prof Bambang," tuturnya. 

Dia mengatakan peranan ahli sangat penting dalam upaya penegakan hukum karhutla untuk membantu dalam mengetahui bagaimana kejadian karhutla terjadi. 

"Beliau telah berjuang bersama-sama KLHK, mungkin hampir 20 tahun memperjuangkan hak konstitusi untuk lingkungan hidup bersih dan sehat," tuturnya. 

Rasio mengatakan Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa "Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata."

"Gugatan ini harus kita lawan. Saksi, ahli dan informan adalah orang yang harus dilindungi," ujarnya. 

Pasal 76 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyebutkan bahwa "Pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukim, baik pidana maupun perdata atas laporan dan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya."

Untuk itu,  menurut dia, pengadilan harus menolak gugatan tersebut berdasarkan undang-undang itu. 

Baik Rasio maupun Bambang belum mengetahui isi gugatan PT JJP itu. 

Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor Bambang Hero Saharjo tidak pernah menyangka akan dikriminalisasi lewat gugatan dari PT JJP tersebut saat keahliannya digunakan untuk memperjuangkan hak rakyat terhadap lingkungan bersih dan sehat. 

"Saya ketika melakukan tugas tidak pernah berpikir bahwa saya akan digugat seperti ini," tuturnya. 

Dia mengatakan dirinya melaksanakan tugas dan memberikan hasil analisa karhutla sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah. 

"Sehingga apa yang saya lakukan semata-mata didasarkan pada fakta-fakta di lapangan dan analisis laboratorium," tuturnya.

Baca juga: Walhi kecam kriminalisasi akademisi peduli lingkungan

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018