Pekanbaru (ANTARA News) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau memanggil dua Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer dan "server" (peladan) Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) setempat.

Kedua pejabat masing-masing Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rahman Rahim, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi, Syahrial Abdi tersebut terlihat memenuhi panggilan penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Kota Pekanbaru, Senin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan pemanggilan terhadap Rahman Rahim dan Syahrial Abdi. "Pak Rahman menyerahkan dokumen, sedangkan Pak Syahrial mengantarkan stafnya," ucapnya, singkat.

Informasi yang diperoleh, kedua pejabat eselon II tersebut, dipanggil dalam upaya Kejaksaan Tinggi Riau dalam memastikan kebenaran informasi kelebihan bayar yang dikembalikan rekanan pada kegiatan pengadaan peralatan elektronik itu.

Sementara itu, staf dari Syahrial Abdi diketahui bernama Yendra. Dia tidak lain merupakan Bandahara Umum Daerah pada BPKAD Riau. Berbeda dengan atasannya, Yendra justru menjalani pemeriksaan hingga beberapa jam lamanya.

"Diperiksa untuk memastikan terkait pengembalian kelebihan bayar yang dilakukan rekanan," ujar Muspidauan dikonfirmasi informasi di atas.

Muspidauan belum menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut, termasuk informasi kelebihan bayar dari pihak rekanan ke Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam penanganan perkara yang bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut Kejati Riau menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-07/N.4/Fd.1/07/2018 tanggal 6 Juli 2018 yang ditandatangani Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur.

Dalam temuannya, BPK menyebut adanya kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar, dari kegiatan yang menelan anggaran sebesar Rp8,24 miliar. Sementara itu, dalam proses penyidikannya, sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Diantaranya bos toko peralatan elektronik terkemuka di Pekanbaru, Batam Elektronik, Adjon alias Along.

Selain itu, penyidik juga turut memintai keterangan tenaga ahli dari PT Blue Power Technology Software Company In South, Raly Syadanas dan Filindo Iskandar. Keduanya merupakan tenaga ahli dari perusahaan yang beralamat di Centennial Tower 12 TH Floor, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Selain saksi yang disebutkan di atas, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Di antaranya, Kepala Dinas Kominfotik Riau Yogi Getri yang merupakan Pengguna Anggaran (PA). Lalu, Edi Yusra yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan tersebut.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau, dan Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut.

Masih dalam proses penyidikannya, pihak rekanan diketahui telah mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp500 juta ke kas negara. Dengan pengembalian itu, berarti masih ada sekitar Rp2,6 miliar lagi yang belum dikembalikan rekanan.

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018