Kami imbau agar pihak-pihak terkait di Malang dapat bersikap kooperatif dan jika ada informasi dapat menyampaikan pada KPK."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah empat lokasi di Kabupaten Malang pada Senin (8/10) dan menyita sejumlah dokumen.

"Senin, 8 Oktober 2018 kemarin dilakukan penggeledahan di empat lokasi di Malang, yaitu pendopo Bupati Malang, kantor swasta, rumah swasta, dan rumah PNS. Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen terkait perkara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Febri menyatakan pada Selasa ini tim KPK juga masih ada kegiatan-kegiatan penindakan lainnya di Kabupaten Malang. 

Baca juga: KPK geledah kantor Bupati Malang

"Kami imbau agar pihak-pihak terkait di Malang dapat bersikap kooperatif dan jika ada informasi dapat menyampaikan pada KPK," ucap Febri.

Terkait adanya informasi yang menyebutkan Bupati Malang Rendra Kresna telah menjadi tersangka, KPK belum bisa memastikannya lebih lanjut.

"Sebelum informasi resmi disampaikan KPK dalam konferensi pers, maka tentu saya belum bisa mengkonfirmasi kebenaran informasi tentang pihak-pihak yang jadi tersangka yang beredar tersebut," ucap Febri.

Sebelumnya Rendra yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah NasDem Jatim mengundurkan diri usai penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.

"Dalam suasana keprihatinan ini DPP Partai NasDem mempersilakan KPK untuk melanjutkan proses hukum dengan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi setiap warga negara," kata Ketua DPP NasDem Bidang Media dan Informasi Publik Willy Aditya di Jakarta, Senin malam (8/10).

Willy mengatakan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menerima dan memproses pengunduran diri Rendra Kresna sebagai Ketua DPW NasDem Jatim.

Willy menyatakan surat permohonan diri Rendra Kresna sebagai kader NasDem didasari rasa tanggung jawab terhadap masalah hukum yang ditangani KPK.***2***

Baca juga: Ketua NasDem Jatim mundur terkait penggeledahan KPK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018