Jakarta (ANTARA News) - Petugas piket menemukan dua unit telepon selular (handphone/HP) di ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang dihuni tersangka penyebar kebohongan Ratna Sarumpaet, namun belum diketahui pemiliknya.

"Saat penggeledahan ditemukan dua handphone," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Barnabas saat dihubungi di Jakarta Selasa.

Barnabas menuturkan petugas piket Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah ruang tahanan pada Minggu (7/10).

Namun Barnabas menjelaskan salah satu telepon seluler itu diduga milik penghuni yang sekamar dengan Ratna Sarumpaet.
"Satu teman sekamar dia (Ratna)," ujar Barnabas.

Barnabas enggan berspekulasi dan menjawab perempuan aktivis berusia 70 tahun itu menggunakan telepon seluler di ruang tahanan atau tidak.

Perwira menengah kepolisian itu menuturkan petugas menggeledah seluruh ruang tahanan secara rutin sesuai standar prosedur dan aturan berlaku.

Baca juga: Ratna sebut nama Said Iqbal dalam penyidikan
Baca juga: Amien Rais akan "bongkar" kasus mengendap di KPK usai diperiksa Polda Metro Rabu

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018