Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet melalui media sosial.

"Kasus dari Ratna Sarumpaet yang sebetulnya disebarkan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Twitternya. Mengapa baru melaporkan? Kami kaji dan analisis, kami tidak mau terburu-buru," ujar Ketua Umum Banteng Network Jack Boyd Lapian usai melaporkan Fadli Zon di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta, Selasa.

Menurut Jack, setelah melakukan analisis, pihaknya menilai Fadli Zon paling gencar mencuit di Twitter setelah menerima kebohongan dari Ratna Sarumpaet dan juga membuka jalan Ratna bertemu dengan capres Prabowo.

Untuk itu, pihaknya melaporkan Fadli Zon dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Barang bukti yang disertakan adalah tangkapan layar cuitan Fadli Zon terkait kebohongan Ratna Sarumpaet dianiaya pihak sejumlah orang tidak dikenal.

Fadli Zon mengaku sebagai korban kebohongan Ratna, tetapi turut menyebarkan kebohongan Ratna sehingga Banteng Network menyertakan Pasal 55 KUHP.

Pasal 55 KUHP ayat 1e menyebutkan orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana.

Jack percaya pihak Kepolisian akan menindaklanjuti laporannya dengan profesional, modern dan terpercaya.

Sebagai Wakil Ketua DPR, Fadli Zon diminta lebih bijaksana dalam bertindak dan tidak mudah percaya pada informasi yang didapatnya begitu saja. Apalagi dalam tahun politik yang panas.

"Kami berpegang pada hukum, serahkan pada kepolisian yang objektif. Selain itu, untuk Pemilu 2019 yang damai, sejuk dan santun. Saring sebelum sharing di media sosial," kata Jack Boyd Lapian.

Baca juga: Fadli tanggapi santai pelaporan dirinya ke MKD
Baca juga: Fadli Zon siap jika dilaporkan ke kepolisian

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018