Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidikan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Klien kami mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 September 2018," kata pengacara Irwandi Yusuf, Santrawan T Paparang di Jakarta Selasa.

Paparang didampingi kuasa hukum lainnya Haposan P Batubara mewakili Irwandi Yusuf mengajukan permohonan praperadilan.

Sidang perdana praperadilan Irwandi Yusuf terhadap KPK digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa ini.

"Hari (Selasa) ini adalah agenda sidang pertama cuma ditunda karena KPK belum siap sehingga diagendakan lagi minggu depan," ujar Paparang.

Surat permohonan praperadilan teregistrasi Nomor: 119/pid pra/2018 yang intinya berdasarkan beberapa alasan utama terkait proses penanganan perkara yang dilakukan KPK mulai dari proses administrasi penyelidikan dan penyidikan.

"Alasan itu kita akan uji melalui pengadilan apakah proses yang dilakukan KPK ini sudah on the track atau belum. Kita bilang mulai dari deklarasi KPK soal terjadi OTT dalam kasus ini sampai upaya paksa penangkapan hingga penetapan tersangka tidak sah, dan karena itu kita meminta KPK menghentikan seluruh proses penyidikan kasus ini," Paparang.

Pengacara Irwandi lainnya, Haposan menambahkan salah satu keberatan yang diajukan dalam praperadilan itu langkah KPK yang memberikan publikasi melalui pemberitaan penangkapan Irwandi telah terjadi Operasi Tangkap Tangan.

"Padahal itu tidak benar karena pada hari Selasa 13 Juli lalu itu Pukul 20.00 WIB, KPK mendatangi Pak Irwandi di rumah jabatan gubernur dan di sana tidak pernah bertemu dengan orang yang namanya Ahmadi, Muyasir, atau Fadli dan Hendry Yusal yang disebut sebagai pemberi suap yang juga terjaring dalam kasus yang sama, tetapi klien kami dipanggil ke Mapolda Aceh dan diinterogasi di sana. Ini kan tidak benar. Tetapi KPK sudah buru-buru menyebut ini OTT," ungkap Haposan.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018