Jakarta (ANTARA News) - Wakil Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mendesak agar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tidak tinggal diam atas didiskualifikasinya judoka putri Indonesia, Miftahul Jannah.

Miftahul Jannah telah didiskualifikasi dari pertandingan judo tuna netra Asian Para Games 2018. Hal tersebut dinilai telah merugikan atlet dan Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggaraan Asian Para Games 2018.

"Isu ini jangan dibiarkan karena sangat jelas merugikan Indonesia dalam kepesertaannya di cabang olahraga judo. Kita harus memprotes sampai kegiatan pertandingan tersebut diulang. Apalagi kita sedang menjadi tuan rumah," kata Ikhsan Abdullah di Jakarta, Selasa.

MUI akan melayangkan nota protes secara resmi.

"KONI harus mempersoalkan ini secara tegas. Dan MUI akan melayangkan nota protes secara resmi," kata Ikhsan.

Ikhsan memandang diskualifikasi tersebut merupakan tindakan yang diskriminatif. Untuk itu dia mendesak Menpora Imam Nahrawi dan KONI untuk menjelaskan kepada International Paralympic Committee soal kewajiban berjilbab untuk wanita dalam Islam.

"Ini penting agar mereka memahami ini. Sehingga wanita muslim tidak terlanggar ketentuan yang diskriminatif tersebut," katanya.

Menurut dia, ada sejumlah cabang olah raga yang tidak mempermasalahkan perempuan berjilbab. "Contohnya silat dan voli," katanya.

Judoka putri Indonesia Miftahul Jannah terdiskualifikasi dari pertandingan judo tuna netra Asian Para Games 2018 yang berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Senin (8/10) akibat enggan mengikuti aturan pertandingan, yaitu melepas jilbab.

Ketua Umum Komite Paralimpiade Nasional (NPC) Indonesia, Senny Marbun mengatakan, keberadaan jilbab atlet berpotensi dimanfaatkan lawan untuk mencekik leher dan berakibat fatal bagi sang atlet yang menggunakan jilbab.

Baca juga: Menpora apresiasi keputusan Miftah dalam mempertahankan prinsip
Baca juga: Miftahul terdiskualifikasi karena enggan lepas jilbab


Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018