Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya menyiagakan 3.284 personel guna mengamankan "Aksi Kawal Amien Rais" saat akan mendukung pemeriksaan mantan Ketua MPR RI itu.

"Pasukan pengamanan sebanyak 3.284 personel," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu.

Para personel mengikuti gelar pasukan dan pengarahan dipimpin Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar sebelum melakukan pengamanan aksi dukung Amien Rais.

Argo menuturkan anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menyiapkan rekayasa arus kendaraan secara situasional ketika terjadi kepadatan karena aksi kawal Amien Rais.

Baca juga: PA 212 akan dampingi Amien Rais saat pemeriksaan

Polda Metro Jaya juga menempatkan kendaraan watercannon dan baraccuda untuk mengantisipasi aksi yang tidak diinginkan.

Argo menuturkan pemeriksaan Amien Rais sebagai saksi untuk tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Pada panggilan pertama Jumat (5/10), mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak hadir karena alasan jadwal pemeriksaan mendadak dan kegiatan yang padat.

Amien memastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya yang didampingi 300 pengacara dan massa pendukung lainnya.

Baca juga: Hari ini polisi periksa Amien Rais terkait Ratna Sarumpaet

Berdasarkan informasi, massa Presidium Alumni (PA) 212 bersiap menggelar "Aksi Kawal Amien Rais" di Polda Metro Jaya pada Rabu ini.

Ketua PA 212 Slamet Maarif memastikan aksi kawal Amien Rais tersebut akan dilaksanakan sesuai aturan.

Massa akan berkumpul dan menunaikan shalat Dhuha di Masjid Al Munawwar Pasar Minggu Jakarta Selatan kemudian berangkat menuju Polda Metro Jaya.

Massa aksi solidaritas terhadap mantan Ketua Umum PAN itu berasal dari Front Pembela Islam (FPI), Brigade 212, Jawara Betawi, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, dan sejumlah kelompok kemasyarakatan lainnya.

Amien Rais sempat menyampaikan pernyataan kepada media terkait pengakuan Ratna yang menjadi korban pengeroyokan di Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.

Namun, Ratna mengaku cerita pengeroyokan itu merupakan informasi bohong dan sama sekali tidak terjadi.

Terkait hal itu, anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet saat hendak terbang ke Chili di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10).

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Ratna yang dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan Ratna Sarumpaet, Presiden Konfederasi Serikat Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan dokter Sidiq yang mengoperasi plastik Ratna.

Baca juga: Amien Rais akan "bongkar" kasus mengendap di KPK usai diperiksa Polda Metro Rabu
Baca juga: PA 212 tidak perlu mengerahkan massa

Pewarta: Taufik Ridwan dan Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018