Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta)
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018 tentang pelapor kasus korupsi akan mendapat penghargaan, semangatnya untuk meningkatkan pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan praktik korupsi merupakan gerak kebudayaan untuk menghasilkan tata pemerintahan yang baik," kata Hasto Kristiyanto, di Jakarta, Rabu.

Hasto Kristiyanto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan pers perihal Presiden Joko Widodo yang menandatangani PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi.

Menurut Hasto, pemberantasan korupsi menjadi gerak kebudayaan dari Pemerintah yang mengutamakan akuntabilitas, transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara.

Diterbitkannya peraturan pendukung dalam pemberantasan korupsi yang mendorong partisipasi aktif masyarakat, menurut dia, merupakan hal positif guna meningkatkan pemberantasan korupsi.

Bagaimana jika ada orang yang laporan palsu? Menurut Hasto, laporan yang disampaikan masyarakat kepala lembaga penegak hukum akan ditinjau dari keputusan akhir kasus korupsi, bukan dari sisi laporannya.

Karena itu, kata dia, laporan yang akan ditindaklanjuti adalah laporan yang lengkap dan disertai bukti-bukti sehingga mendorong proses hukum sampai ke pengadilan.

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi, seperti dikutip pada laman setneg.go.id, Selasa (9/10).

PP 43 tahun 2018 mengatur bahwa masyarakat yang memberikan informasi kepada lembaga penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta. 

Pada pasal 17 ayat (1) PP 43 tahun 2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta)," demikian bunyi pasal 17 ayat (2) PP tersebut, seperti dikutip dari laman Setneg.go.id, Selasa (9/10/2018). 

Sementara, untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp10 juta.

PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018.

Baca juga: KPK butuh dukungan pemerintah & parlemen berantas korupsi
Baca juga: Pemerintah dan DPR tunda revisi UU KPK

 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018