Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memastikan pegawai negeri sipil yang melaporkan adanya dugaan korupsi di lingkaran birokrasi pemerintahan akan dilindungi agar merasa aman dan nyaman.

"Untuk menjamin agar para saksi, saksi pelaku, pelapor dan ahli bisa tetap merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan, maka kepada mereka diberikan beberapa bentuk perlindungan," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu.

Bentuk perlindungan yang diberikan kepada PNS yang melapor adalah perlindungan fisik, perlindungan hak prosedural, perlakuan khusus dan penghargaan.

Abdul Haris mengatakan perlindungan fisik merupakan perlindungan yang diberikan agar saksi, saksi pelaku dan pelapor dapat terlindung dari ancaman fisik yang nyata agar dapat mengikuti proses peradilan dengan baik dan bisa membantu mengungkap kasus.

Sementara pemenuhan hak prosedural diberikan agar saksi, saksi pelaku dan pelapor tidak terlanggar haknya selama mengikuti proses peradilan.

Hal yang termasuk dalam pemenuhan hak prosedural adalah mendapat pendampingan, penerjemah, informasi perkembangan kasus, penggantian biaya transportasi, nasihat hukum, bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan yang diatur dalam Pasal 5 UU 13 Tahun 2006.

Adapun perlakuan khusus dan penghargaan merupakan hak yang dimiliki oleh saksi pelaku atau "justice collabolator".

Baca juga: Pemerintah beri uang bagi pelapor korupsi

"Perlakuan khusus ini diatur selain dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, juga diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang bekerja sama," kata Semendawai.

SEMA tersebut menyatakan kriteria seorang pelaku dikategorikan sebagai "justice collabolator" adalah yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana yang bukan pelaku utama dan mau memberikan keterangan pada perkara tersebut.

JPU dalam tuntutannya juga menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana pada perkara tersebut.

Perlakuan khusus kepada "justice collabolator" adalah pemisahan berkas, pemisahan penahanan dan keringanan tuntutan. Sedangkan penghargaan yang diberikan adalah pidana percobaan bersyarat atau pidana paling ringan dengan mempertimbangkan keadilan dalam masyarakat.

Adanya pemisahan berkas penting karena apabila berkas sama, terdapat kemungkinan penghargaan yang diterima justice collabolator akan hilang saat pelaku lain dalam berkas yang sama mengajukan banding, kasasi atau upaya hukum lain.

Sedangkan pemisahan penahanan selain untuk melindungi justice collaborator dari ancaman fisik, juga menghindarkannya dari pengaruh.

"Perlakuan khusus dan penghargaan tersebut penting agar saksi pelaku mau membantu pengungkapan kasus," tutur dia.

Baca juga: KPK mengapresiasi Presiden teken PP 43
 

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018