Medan (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini masih menunggu dari penyidik Polda Sumut pelimpahan berkas perkara tersangka mantan Bupati Tapanuli Tengah berinisial ST, dalam dugaan penipuan dan penggelapan proyek senilai senilai Rp450 juta.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Kamis, mengatakan berkas perkara itu, sebelumnya telah dikembalikan ke Polda Sumut, untuk segera dilengkapi karena masih banyak kekurangan atau P-19.

Kekurangan berkas tersebut, menurut dia, yaitu berupa persyaratan formil maupun materil dan hal itu harus secepatnya dipenuhi oleh Polda Sumut.

"Kejati Sumut, juga telah memberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan berkas perkara mantan orang pertama di Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) itu," ujarnya.

Ia menyebutkan, setelah berkas itu, nantinya diserahkan Polda Sumut, maka Jaksa yang menangani perkara tersebut, akan meneliti apa benar sudah lengkap sesuai dengan persyaratan.

Kalau sudah lengkap, maka Jaksa akan menentukan P-21 dan menunggu pelimpahan berkas perkara tahap kedua dan sekaligus menyerahkan tersangka, serta sejumlah barang bukti.

"Kemudian, Jaksa akan menyusun dakwaan untuk diserahkan nantinya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar perkaranya disidangkan," kata juru bicara Kejati Sumut itu.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut menetapkan mantan Bupati Tapteng berinisil ST menjadi status tersangka, dalam dugaan penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp450 juta.

Baca juga: Seorang mantan bupati jadi tersangka penipuan

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018