Lebak (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, melarang kampanye di tempat sarana agama, pendidikan maupun fasilitas pemerintah.

"Larangan itu tentu bisa dipidanakan bagi pelaku kampanye," kata Komisioner KPU Kabupaten Lebak Cedin Rosyad Nurdin di Lebak, Jumat.

Selama ini, tempat ibadah, pendidikan dan fasilitas pemerintah tidak boleh dijadikan untuk kampanye karena bisa dikenakan pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,pasal 280 ayat (1) huruf h.

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaksanaan dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Apabila, mereka melakukan kampanye di tempat itu tentu bisa dikenakan sanksi pidana dan pelanggaran.

Mereka bisa dikenakan ancaman hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp24 juta karena mereka melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 521.

"Kami minta parpol tidak melakukan pelanggaran kampanye itu," katanya menegaskan.

Menurut dia, KPU Lebak juga memfasilitasi alat peraga kampanye (APK), berupa baliho dan spanduk untuk setiap parpol.

Dalam Pasal 275 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, KPU memfasilitasi beberapa jenis metode kampanye.

Di antaranya, iklan kampanye, media cetak, media elektronik, internet, dan debat pasangan calon yang didanai APBN.

Selain itu juga difasilitasi untuk tim sukses pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden, pengurus parpol tingkat provinsi, dan perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pemasangan APK itu dilarang memasangnya di masjid, sekolah, kampus, rumah sakit, dan taman.

"Dengan adanya peraturan KPU diharapkan parpol tidak melakukan pelanggaran yang telah ditetapkan," ujarnya menjelaskan.

Baca juga: KPU Lebak minta parpol tidak sebar hoaks

Pewarta: Mansyur
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018