Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi dalam penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi oleh Bupati Malang Rendra Kresna.

"Sabtu, 13 Oktober 2018, KPK lanjutkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi di Polres Kabupaten Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu.

Unsur saksi antara lain lima orang dari unsur swasta masing-masing Ubaidillah, Choriyah, Hadaningsih, Moh Zaini Ilyas, Hari Mulyanto, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang Willem Petrus Salamena, Kabag Tata Usaha Sekda Kabupaten Malang Henry MB Tanjung, dan Wahyudi menjabat sebagai Kepala Seksi.

Febri menyatakan sampai saat ini 18 saksi telah diperiksa dan 23 lokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur digeledah dalam dua perkara di tingkat penyidikan, yaitu dugaan suap dan gratifikasi.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah anak Bupati Malang Rendra Kresna di Bumi Araya Malang. Penggeledahan dilakukan pada Jumat (12/10).

Dalam penggeledahan itu, disita dokumen terkait kasus gratifikasi.

Untuk diketahui, KPK pada Kamis (11/10) telah mengumumkan Rendra Kresna sebagai tersangka menerima suap dan gratifikasi.

Dalam perkara gratifikasi, Rendra Kresna bersama-sama dengan Eryk Armando Talla dari pihak swasta diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp3,55 miliar.

Penerimaan gratifikasi oleh Rendra dan Eryk diduga terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.

Sementara dalam perkara suap, tersangka Rendra diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo dari pihak swasta sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendid|kan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018