Jakarta (ANTARA News) - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih berpendapat permohonan gugatan praperadilan tidak menghambat penegak hukum menenetapkan tersangka.

Pernyataan Yenti itu terkait penyidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terhadap pengusaha gula Gunawan Jusuf yang dilaporkan warga asing Toh Keng Siong dugaan penggelapan dan pencucian uang.

Yenti di Jakarta, Minggu, menyebutkan semestinya Polri dapat segera menetapkan pengusaha Gulaku, Gunawan Jusuf sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang lantaran kejadiannya sudah terjadi puluhan tahun lalu.

"Karena ini kasus pencucian uang, dikhawatirkan jejak bisa hilang apalagi ini kejadiannya sudah lama," katanya.

Menurut Yenti, berdasarkan Pasal 71 UU TPPU, bila Polri menetapkan Gunawan sebagai tersangka, Polri bisa segera membekukan aset Gunawan.

Terhitung sudah tiga kali pengusaha gula Gunawan Jusuf mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Meski begitu, praperadilan dinilainya tidaklah dapat menghambat upaya Polri menetapkan status tersangka pada Gunawan.

Adanya gugatan praperadilan, menurut dia, semestinya menjadi pemicu untuk segera menetapkan Gunawan sebagai tersangka.

Sementara Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyatakan jika menemukan indikasi kuat tindak pidana atau ditemukan dua alat bukti, penyidik tidak perlu ragu menetapkan Gunawan sebagai tersangka dan menahannya.

"Itu juga harus cukup bukti untuk melakukan (penetapan tersangka) kalau tidak cukup bukti, jangan coba-coba karena akan mendapatkan perlawanan hukum," kata Edi.

Terkait tiga kali permohonan praperadilan yang diajukan Gunawan, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menyebutkan langkah hukum praperadilan harus dibatasi untuk mendapatkan kepastian hukum di Indonesia.

"Ada aturan perlu dipikirkan, ada batasan mengajukan praperadilan berapa kali seperti Antasari (mantan Ketua KPK) mengajukan PK harus ada aturan praperadilan batasannya," kata Edi.

Gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan sebanyak tiga kali itu menurut Edi akan menghambat proses penyelidikan maupun penyidikan yang ditangani Polri sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak berjalan semestinya.

Sementara itu, pengacara Toh Keng Siong Denny Kailimang yang melaporkan Gunawan Jusuf terkait dugaan TPPU, meminta permohonan keadilan dan kebenaran hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Denny meminta perlindungan hukum kepada Kapolri agar laporan kliennya terhadap Gunawan Jusuf tidak dihentikan dan diproses lebih lanjut hingga tuntas.

Denny mengungkapkan kliennya melaporkan Gunawan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/853/VIII/2016/Bareskrim tertanggal 22 Agustus 2016 yang ditangani Sub Direktorat IV Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Denny menyebutkan Toh Keng Siong telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diminta keterangan sebagai saksi pelapor. Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Pada proses penyidikan itu, polisi telah memanggil tiga kali Gunawan Jusuf untuk diminta keterangan sebagai saksi terlapor namun pengusaha gula itu tidak memenuhi panggilan.

Denny pun mempertanyakan pihak Gunawan yang tidak memenuhi panggilan penyidik namun tiga kali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Bareskrim nilai Gunawan permainkan hukum praperadilan

Baca juga: Polisi diminta tidak menunda penyidikan kasus TPPU Gunawan Jusuf

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018