Bekasi (ANTARA News) - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku prihatin dengan penangkapan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (14/10).

"Sebagai Gubernur Jawa Barat, saya prihatin dengan peristiwa ini," katanya di Bekasi, Senin.

Rasa prihatin tersebut disampaikan pria yang karib disapa Kang Emil itu saat berkunjung ke Kota Bekasi dalam rangka meresmikan kaderisasi koperasi di Harris Convention Hall Summarecon Bekasi.

Penangkapan sekitar sepuluh ASN dan pengusaha swasta di Kabupaten Bekasi itu cukup mengejutkan bagi dirinya.

Namun demikian, Emil mengimbau seluruh pihak yang kini tersangkut dalam dugaan kasus yang menyangkut perizinan pembangunan Kota Meikarta di Kabupaten Bekasi untuk bersikap proaktif terhadap prosedur hukum yang berlaku.

"Saya serahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya KPK agar semua pihak yang kini terlibat untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi terkait dengan perizinan proyek Meikarta.

KPK telah mengamankan uang dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp1 miliar terkait dengan OTT di Kabupaten Bekasi, Minggu (14/10).

"Kami menduga ada transaksi terkait dengan proses perizinan properti di Bekasi. Sampai saat ini setidaknya lebih dari Rp 1 miliar dalam dolar Singapura dan rupiah yang diamankan sebagai barang bukti," kata Basaria.

Tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap sejumlah orang di Bekasi dan sekitarnya.

"Sampai dini hari ini sekitar 10 orang dibawa ke Kantor KPK untuk klarifikasi lebih lanjut. Mereka dari unsur pejabat dan PNS Pemkab Bekasi serta swasta," katanya.

Selain itu, dia juga menyatakan bahwa sejumlah ruangan di Pemkab Bekasi juga telah disegel untuk kepentingan pengamanan awal.

Namun, belum diketahui siapa saja pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Proyek Meikarta hingga kini masih terbelit sejumlah masalah, di antaranya adalah isu perizinan, proyek yang mangkrak serta isu utang vendor yang tidak dibayar.  

Baca juga: KPK: OTT di Kabupaten Bekasi terkait perizinan Meikarta
Baca juga: Tanggapan Deddy Mizwar terkait OTT perizinan Meikarta
Baca juga: KPK menyegel ruangan di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018