Jakarta (ANTARA News) - Pelukis asal Bali, I Nyoman Gunarsa, berharap Mahkamah Agung (MA) memberi perhatian khusus atas kasus pelanggaran hak cipta terhadap obyek lukisan hasil karya Gunarsa yang proses hukum tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kepada pers di Jakarta, Senin, Nyoman Gunarsa mengatakan bahwa dirinya melihat banyak pihak dan kepentingan telah "bermain" dalam kasusnya sehingga proses penegakkan hukum berjalan tersendat-sendat. Nyoman yang didampingi sejumlah pengacaranya itu kemudian menggambarkan rumitnya penanganan kasusnya tersebut, mulai dari penyidikan di tahun 2000 silam hingga menjelang pembacaan putusan hakim beberapa waktu mendatang. "Konon banyak pembesar turut menjadi tameng atas terdakwa sehingga hanya doa dan optimisme yang kuat sajalah majelis hakim tetap tegar menegakkan keadilan," katanya. Terkait dengan hal tersebut, Nyoman bersama pengacaranya pada Senin (3/9) mendatangi MA dan meminta institusi itu agar turut memberi perhatian terhadap kasus pelanggaran hak cipta dengan obyek lukisan yang pertama di Indonesia tersebut. "Terlebih lagi kasus ini terjadi di Bali yang merupakan jendela Indonesia dimata dunia internasional," katanya. Pada bagian lain, Nyoman Gunarsa yang telah dikenal pula sebagai salah satu maestro lukis Indonesia itu memaparkan perjuangan panjangnya dalam mencari kepastian hukum terhadap pelanggaran hak cipta atas karya-karyanya sejak tahun 2000. Kasus tersebut berawal dari ditemukannya delapan lukisan yang diduga palsu di Cellini Designed dan Interior Denpasar milik Hendra Dinata. Selanjutnya dari hasil penyidikan, penuntutan dan persidangan salah seorang terdakwa kasus tersebut, I Made Suwitha, telah dinyatakan bersalah membubuhkan tandatangan palsu di atas lukisan mirip karya Nyoman Gunarsa. Namun pada saat yang sama, Hendra Dinata yang menjual lukisan-lukisan palsu itu tidak ikut diproses secara hukum dan hanya dijadikan saksi saja sehingga Nyoman Gunarsa terpaksa kembali melaporkan kasus yang sama ke Polda Bali. Setelah proses panjang persidangan di PN Denpasar saat ini kasus tersebut telah memasuki pada tahap tuntutan atas terdakwa Hendra Dinata. Jaksa menuntut Hendra dengan pidana 3 tahun dan denda sebesar Rp25 juta subsider 6 bulan penjara. Ditanya mengenai harga lukisannya, Nyoman Gunarsa menjelaskan untuk ukuran besar karyanya ada yang mencapai Rp100 juta. Sementara untuk ukuran kecil minimal seharga Rp25 juta. "Karena itu secara material kerugian akibat pemalsuan lukisan ini mencapai miliaran rupiah dan belum termasuk kerugian imateril yang tidak bisa diukur harganya," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007