... terutama alat komunikasi yang seharusnya tak boleh di ruang tahanan...
Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengharapkan petugas di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan lebih ketat mengawasi para narapidana. 

"Kami imbau aparat terkait supaya lebih dapat melakukan kontrol dan pengawasan, terutama alat komunikasi yang seharusnya tak boleh di ruang tahanan," kata Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari, di Cawang, Jakarta Timur, Selasa.

Menurut aturan, kehadiran alat komunikasi di dalam sel, berbagai bentuk dilarang keras.
     
Sudah berkali-kali didapati narapidana yang --ternyata masih-- mampu mengendalikan perdagangan narkoba dari balik sel rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Kali ini, kisah itu terulang lagi saat narapidana berinisial F di LP Tarakan dan Me'eng alias AS di Rumah Tahanan Salemba, ditangkap mengendalikan sindikat narkoba dari dalam tahanan.
       
"Para napi itu diamankan saat operasi pada akhir September dan awal Oktober 2018 yang dilakukan BNN bersama intansi terkait," kata dia.
     
Sinergi BNN bersama Bea dan Cukai, TNI AD, dan TNI AL kembali membuahkan hasil positif dalam upaya pemberantasan narkoba. 
     
Ada empat operasi pemberantasan peredaran narkoba, yaitu di Aceh, Sumatera Utara, Banten, dan Kalimantan Utara. 
       
"Sebanyak 14,6 kilogram shabu-shabu dan 63.573 butir ekstasi, 18 tersangka ditangkap. Jumlah memang tidak terlalu besar. Kelihatannya memang modus baru. Mereka mengambil barang bukti dari berbagai tempat untuk tujuan di berbagai tempat," kata Depari.
   
Bila ada satu atau dua kurir ketangkap, maka kurir lain yang banyak bisa lolos, yang merupakan modus shot gun
     
"Nah berkat kejelian anggota kami, maka kasus ini bisa kami identifikasi dan sekaligus dapat kami gagalkan, sehingga kasus narkotik ini tidak lagi menjangkau masyarakat," katanya.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018