Jakarta (ANTARA News) - Dinas Kesehatan TNI-AL membantah mengeluarkan daftar 42 makanan dan minuman berbahaya yang telah tersebar ke masyarakat, khususnya di Semarang dan Surabaya. Hal itu tertuang dalam surat Wakil Kepala Rumah Sakit TNI AL (Rumkial) Dr Ramelan, Kolonel Laut dr HB Wibisono, yang disampaikan kepada Ketua Umum Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman Indonesia (PIPIMM) Suroso Natakusumah, tertanggal 27 Agustus 2007. "Kami sudah melakukan pemeriksaan silang kepada RSAL Surabaya, dan secara resmi mereka menyatakan bahwa edaran itu tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya di Jakarta, Senin. Ia menyatakan RSAL dalam suratnya kepada PIPIMM menjelaskan laboratorium yang dimiliki rumah sakit tersebut adalah laboratorium medis yang tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap makanan dan minuman. Dalam surat yang ditandatangani Kolonel Laut dr HB Wibosono, Sp S, dinyatakan pihak pimpinan Rumkital Dr Ramelan tidak pernah melakukan penelitian terhadap makanan dan minuman tersebut. "Penelitian untuk makanan dan minuman bukan wewenang kami untuk meneliti. Kualifikasi laboratorium yang ada di Rumkital Dr Ramelan adalah laboratorium mesin," ujarnya. Surat senada juga dikeluarkan Pasmar II Marinir Brigade Infanteri 2 Marinir yang ditandatangani Kase Lettu Marinir Samsoeddin Cikoa tertanggal 27 Agustus 2007 yang menyatakan bahwa surat edaran yang dikeluarkan Danbrigif -2 Mar Nomor SE/14/VIII/2007 tertanggal 10 Agustus tentang Daftar Minuman yang berbahaya yang dikirim ke lingkungan Brigif -2 Mar, sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pada surat edaran yang ditandatangani juga oleh Kaset Lettu Mar Samsoeddin Cikoa itu , tercantum 42 produk minuman yang dinyatakan berbahaya berdasarkan Laboraorium RSAL Dr Ramelan. Dalam surat itu disebutkan 42 daftar minuman tersebut mengandung "siklomat" (Siklamat) penyakit lupus yang merusak antibodi dan belum ada obatnya. Sebanyak 42 minuman yang masuk daftar tersebut adalah Fresmix, Pop Ice, Argazone, Mizone, Zhuka Sweet, Arinda, Copy Pop, Jelly Cool Drink, Mogu-Mogu, Okky Bolo Drink, Inaco Jelly, Happydent White, Alloy Jelly, Donna Jelly, Lotte Juice Fress, Hore, Jasjus, dan Disney Segar Selain itu, Nutrisari Segar, Segar Dingin, Aqua rasa buah, Catete Zone, Amico Sweeet, Okky Jelly Drink, Niddin Orange Drink, Jeily Juice, Zeger Isotek, Zporto, Junggle Juice, Zes TBA, Frutilo Magig, Forty Plus, Vidorant Fresh Drink, Hemaviton Jreng, Ice Milk Juice, Naturde Bolo, Marimas, Finto, Buah Sari, Mariteh Instan, dan Extra Joss. Lebih jauh Ketua PIPIMM Suroso mengatakan, karena surat edaran itu dinyatakan tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka ia meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi yang menyesatkan. "Konsumen agar waspada, khususnya terhadap adanya upaya tertentu yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan informasi tidak benar, baik melalui SMS (pesan singkat), surat elektronik, selebaran gelap, dan edaran lainnya yang meresahkan dan membuat bingung masyarakat," katanya. Sementara itu, Direktur Standarisasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan siklamat sendiri merupakan bahan pemanis buatan yang masih diijinkan penggunaannya untuk sejumlah produk pangan olahan di Indonesia dalam jumlah tertentu sesuai ketentuan BPOM.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007