Perlu diperhatikan apakah kenaikan upah tersebut direspons oleh dunia usaha dengan peningkatan produktivitas atau tidak
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti dampak peningkatan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen terutama dari sisi masyarakat dan dunia usaha.

"Memang yang paling kunci adalah kualitas sumber daya manusia agar produktivitas kita naik sehingga mereka bisa mendapatkan kesejahteraan melalui kenaikan dari pendapatannya," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan bahwa perlu diperhatikan apakah kenaikan upah tersebut direspons oleh dunia usaha dengan peningkatan produktivitas atau tidak.

"Kalau produktivitasnya juga meningkat secara bagus, itu berarti justify," ujar Sri Mulyani.

Selain itu, lanjut dia, peningkatan UMP juga memiliki pengaruh yang positif bagi daya beli masyarakat.

Rujukan mengenai UMP terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen akan ditetapkan pada 1 November 2018.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan salah satu fungsi PP 78/2015 adalah memastikan pekerja selalu mendapatkan kenaikan upah setiap tahun.

Penaikan UMP mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER-PHI9SK-UPAH/X/2018 mengenai Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

"Ini adalah data yang kami ambil dari BPS, bahwa inflasi kita 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi kita 5,15 persen, sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen," kata Hanif.

Menurut dia, data tersebut sudah disampaikan kepada para gubernur yang memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum provinsi per 1 November 2018.

Baca juga: Upah minimum provinsi naik 8,03 persen tahun 2019
 

Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018