Kita juga harus mampu menciptakan biaya logistik yang kompetitif sehingga bisa bersaing dengan negara lain. Selain itu, kita juga perlu untuk meningkatkan kompetisi dan jangan pernah takut berkompetisi, misalnya dengan mendorong swasta untuk menjadi
Jakarta (ANTARA News) - Penyelenggara pelabuhan dalam hal ini Otoritas Pelabuhan Utama dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) diminta agar mampu menciptakan standar kinerja operasional pelabuhan yang efektif dan efisien serta dapat mengambil contoh standar pelayanan pada pelabuhan-pelabuhan terbaik di dunia.

“Kita juga harus mampu menciptakan biaya logistik yang kompetitif sehingga bisa bersaing dengan negara lain. Selain itu, kita juga perlu untuk meningkatkan kompetisi dan jangan pernah takut berkompetisi, misalnya dengan mendorong swasta untuk menjadi operator pelabuhan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan R Agus H Purnomo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis. 

Terlebih, lanjut dia, saat ini sudah memasuki era globalisasi dan digitalisasi di mana aktivitas perdagangan berlangsung tanpa barrier dan tanpa batas (borderless).

Selain itu, Agus menekankan kepada para penyelenggara pelabuhan untuk membuka pola pikirnya dan menyadari bahwa regulator adalah yang mengatur bukan yang diatur sehingga hukum harus ditegakan. 

Dia juga menjelaskan terkait program proyek oercontohan pelabuhan, di mana Kementerian Perhubungan akan menerapkan pelabuhan steril seperti di bandara dan stasiun.

“Kemenhub memiliki program proyek percontohan pelabuhan, di mana pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk harus steril seperti di bandara dan stasiun. Hanya orang-orang yang memiliki identitas dan tiket saja yang bisa keluar masuk pelabuhan,” tegasnya.

Misalnya, di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang telah berkomitmen bersama pemangku kepentingan terkait untuk menjadi pelabuhan steril. 

Adapun direncanakan pada awal bulan November nanti akan dilakukan trial (uji coba) sterilisasi pelabuhan dan nantinya bagi calon penumpang akan mendapatkan boarding pass untuk bisa naik ke atas kapal, layaknya penumpang pesawat.

Baca juga: Kemenhub Sediakan Layanan Sertifikasi Kapal Gratis

Sementara itu, Direktur Kepelabuhanan Kemenhub M Tohir, menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut telah menetapkan Standar Kinerja Pelayanan Operasional pada Pelabuhan yang Diusahkan Secara Komersial yang dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK 103/2/18/DJPL-16 tanggal 12 Juli 2016. Adapun Peraturan Dirjen Hubla tersebut hanya berlaku dalam jangka waktu satu tahun atau sampai dengan 11 Juli 2017, dan setelah itu penyelenggara pelabuhan wajib menetapkan standar kinerja pelayanan operasionalnya masing-masing.

Untuk itu, pihaknya mewajibkan kepada setiap Otoritas Pelabuhan Utama dan KSOP untuk menetapkan standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan pada masing-masing wilayah kerjanya dan melakukan evaluasi setiap tahunnya.

“Kemenhub berharap Otoritas Pelabuhan selaku regulator pelabuhan bersama dengan Badan Usaha Pelabuhan selaku operator pelabuhan dapat menyusun standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan yang dapat memacu peningkatan kinerja terminal dan pelabuhan tersebut,” ujarnya.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2018