Pekanbaru (ANTARA News) - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) meminta pembatalan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang telah disyahkan DPRD Riau. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Riau Abdul Latief di Pekanbaru, Senin, mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi dari Depdagri Nomor 188.341/20110/SJ yang ditujukan kepada Gubernur Riau HM Rusli Zainal, tertanggal 25 Agustus 2005 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Depdagri Diah Anggraini. "Isi surat ini memerintahkan pembatalan terhadap Perda Provinsi Riau tentang Pedoman Pengendalian Kebakaran Hutan, Lahan dan Dampak Lingkungan Hidup atau yang lebih dikenal dengan sebutan Perda Karhutla," ujar Latief. Menurut dia, perintah membatalkan Perda Karhutla tertera jelas dalam surat tersebut khususnya pada poin kedua yang berbunyi, "Terhadap Rancangan Perda Pedoman Pengendalian Kebakaran Hutan, Lahan dan Dampak Lingkungan Hidup, khususnya pada pasal 3 masih menjadi polemik/pro-kontra di tengah masyarakat, agar Raperda yang akan ditetapkan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, maka terhadap hasil evaluasi Raperda dimaksud kami tarik kembali dan meminta agar Raperda dimaksud tidak ditetapkan dan diundangkan sebagai Peraturan Daerah". Latief menjelaskan pihaknya akan segera mengambil sikap perihal permintaan pembatalan Perda yang telah disahkan DPRD Riau itu. Sedangkan pasal 3 Perda Karhutla itu menjelaskan aturan perihal dibolehkannya masyarakat peladang tradisional membuka lahan dengan cara bakar pada areal seluas dua hektar. Klausul inilah yang menimbulkan pro kontra. Sementara itu Koordinator Panitia Khusus Perda Karhutla DPRD Riau, Suryadi Khusaini saat dikonfirmasi ditempat terpisah mengatakan, pihaknya segera akan melakukan rapat pimpinan. "Kami belum bersikap. Nantilah dalam rapat pimpinan dewan baru ada sikap resmi," ujar Suryadi yang juga Wakil Ketua DPRD Riau.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007