Dumai, Riau, (ANTARA News) - Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumai memusnahkan ribuan botol minuman keras dan rokok ilegal senilai Rp1 miliar berasal dari hasil kejahatan di perairan, Jumat.

Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (E) Yose Aldino menjelaskan, barang ilegal berupa miras dan rokok merek Luffman dan Redmill dimusnahkan ini berasal dari negara Malaysia dibawa dengan dua unit speed boat tanpa nama dan tanpa anak buah kapal atau ABK di perairan.

"Pemusnahan barang ilegal ini sudah melalui proses penetapan pengadilan, dan menjadi bukti penjagaan di wilayah perairan dari aktivitas masuknya benda terlarang," kata Yosi kepada pers.

Disebutkan, barang tidak resmi ini ditemukan petugas setelah ditinggal oleh anak buah kapal di perairan Sungai Siak dengan KM Alni GT 5 dan KM Fasri 3 GT di Perairan Sungai Enok Dalam Kabupaten Inhil pada November 2017.

Sebelum dimusnahkan, Lanal Dumai memproses dengan membuat pengumuman di media cetak terhadap kapal dan muatan agar pemilik segera melapor, namun tidak ada yang merasa memiliki.

"Terhadap kapal dan muatan sudah kita umumkan di media selama tiga hari namun tidak ada yang merasa memiliki, sehingga miras dan rokok tanpa dokumen dilarang beredar di masyarakat ini dimusnahkan," sebutnya.

Selain proses kegiatan pemusnahan yang mendapat apresiasi pemerintah dan masyarakat setempat ini, lanjut Yose, kedua kapal speedboat pembawa barang ilegal ini masih dirawat dan dioptimalkan untuk melakukan pencegahan.

Sementara, Wali Kota Dumai Zulkifli As memberi apresiasi kepada TNI Dan AL Dumai atas kinerja melakukan pencegahan terhadap peredaran barang yang dilarang dan beredar di tengah masyarakat seperti miras dan rokok ilegal.

"Dilakukan penangkapan dan pemusnahan berarti dapat mencegah peredaran barang ilegal, tentunya masyarakat Dumai dapat terlindungi dari barang ilegal," sebut Zulkifli.

Baca juga: 13 juta batang rokok, 225 botol miras bernilai miliaran rupiah dimusnahkan

Baca juga: Bea Cukai musnahkan rokok dan minol ilegal

Pewarta: Abdul Razak/Fazar Muhardi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018