Badung, Bali, (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan rencana pengalokasian dana operasional desa bertujuan agar kepala desa dan perangkat desa dapat mengawasi berjalannya program kerja di wilayah mereka.

"Dana operasional kepala desa dan perangkat desa untuk sosialisasi program kerja dan untuk monitoring program kerja. (Karena) Untuk pengecekan-pengecekan itu tidak boleh menggunakan dana bantuan desa," kata Tjahjo Kumolo di Bali, Sabtu.

Mendagri menjelaskan gaji kepala desa dan perangkat desa tidak sama antara satu desa dan lainnya. Pendapatan kepala desa di Pulau Jawa tentu lebih besar daripada di luar Pulau Jawa, kata Tjahjo.

Selain itu pula, dana bantuan desa dari Pemerintah Pusat tidak boleh digunakan untuk operasional kepala desa dan perangkat desa. Selama ini, dana operasional hanya diberikan kepada pendamping desa, baik di tingkat kecamatan atau pun pendamping dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Perkembangan yang ada ini, bantuan dana desa dari Pemerintah itu kan tidak boleh digunakan untuk membangun kantor desa, apalagi untuk operasional perangkat desa," kata Tjahjo.

Alokasi dana operasional untuk kepala desa dan perangkat desa tersebut akan diambil sekitar lima persen dari total dana bantuan untuk desa.

Sebelumnya, dalam pembukaan Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna ke-XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Tahun 2018, Presiden Joko Widodo menjanjikan adanya dana operasional desa yang dianggarkan pada 2019.

"Mumpung saya ingat, juga perlu saya sampaikan akan ada yang namanya dana operasional desa, sehingga kepala desa jadi jelas menggunakan dana desa itu," kata Presiden di Kawasan Garuda Wisnu Kencana, Bali, Jumat (19/10).

Baca juga: Mendagri: Dana operasional desa untuk kenyamanan kades

 

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018