Banjarmasin (ANTARA News) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel berhasil menggagalkan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kawasan di daerah setempat.

"Kami temukan barang bukti sabu-sabu dua paket dan uang hasil penjualannya," kata Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasubbag Humas Iptu Pol Alam di Amuntai, Sabtu.

Dikatakannya, adapun pelaku yang ditangkap diketahui berinisial JI (21), warga Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Selain JI, turut juga ditangkap SY (27) di lokasi terpisah yang mana mereka berdua merupakan satu jaringan pengedar.

"Jadi JI ini mengambil sabu-sabu dari SY dan keduanya kini ditahan dengan kasus yang sama karena satu rangkaian," ucap Alam.

Kasubbag Humas terus mengatakan peredaran barang laknat itu terungkap saat Satuan Reserse Narkoba Polres HSU mendapat informasi akan adanya transaksi yang dilakukan seseorang di sekitar areal Masjid Raya Amuntai.

Kemudian dari hasil penyelidikan di lokasi, didapati seorang pemuda tengah berdiri dengan gerak-gerik mencurigakan hingga petugas langsung dihampiri untuk dilakukan penggeledahan dan alhasil ditemukan barang bukti narkotika.

Kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun?2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Polisi Binjai ringkus dua pengedar narkotika

Baca juga: Polisi bekuk dua pengedar narkoba di Jakbar

Baca juga: Dua tersangka pengedar narkoba ditangkap di Sampit

Baca juga: Polres Madiun tangkap tiga pengedar narkoba

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018