Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah pesan beredar melalui media sosial pada beberapa hari lalu, isinya tentang calon haji yang diminta oleh pihak bank untuk menandatangani surat wakalah bahwa jemaah merelakan uang mereka digunakan membiayai infrastruktur.

Pesan yang viral tersebut berisi petikan percakapan antara customer service sebuah Bank Penerima Setoran (BPS) dengan seorang calon haji saat akan membayar setoran awal Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).

Disebutkan bahwa calon haji diminta untuk menandatangani surat wakalah tersebut, jika menolak maka tidak diperbolehkan untuk mendaftar haji.

Klaim: calon haji wajib menandatangani surat wakalah yang menyetujui BPIH-nya digunakan untuk membiayai infrastruktur.

Rating: Salah/Disinformasi

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Jumat (19/10) menegaskan bahwa isi pesan yang beredar luas tersebut adalah hoaks.

"Soal pembiayaan calhaj untuk infrastruktur itu tidak ada. Setiap calhaj tidak dipaksa untuk biayai infrastruktur, apalagi untuk kampanye dan sebagainya, ini luar biasa gorengan-gorengan isu," kata Lukman di kantornya, di Jalan MH Thamrin.

"Klarifikasi, sama sekali tidak mendasar ada surat wakalah dibuat pemerintah yang mengharuskan setiap calhaj menandatangani klausul setuju dana hajinya dipakai pembiayaan infrastruktur," katanya lebih lanjut.

Sebelumnya, pada Rabu (17/10), Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadhan Harisman, memastikan bahwa tidak ada klausul penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur pada formulir akad wakalah yang harus ditandatangani jemaah ketika mendaftar.

"Memang ada akad wakalah yang harus ditandatangani, tapi tidak ada klausul tentang infrastruktur," kata Ramadhan, dikutip dari situs resmi Kemenag.

Akad wakalah adalah penyerahan kuasa pengelolaan setoran awal BPIH atau BPIH Khusus dari jemaah haji kepada  Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam bentuk perjanjian tertulis.

Mengutip Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keuangan Haji, bahwa pada pembayaran setoran awal BPIH dan atau BPIH Khusus, disertai dengan pengisian dan penandatangan formulir akad wakalah oleh jemaah haji.

Ramadhan menjelaskan, dalam format akad wakalah itu, ada klausul yang menyatakan bahwa jemaah yang akan membayar setoran awal memberikan kuasa/wakalah kepada BPKH untuk mengelola seluruh dana yang dibayarkan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

"Namun, tidak ada pernyataan dalam format akad wakalah tersebut yang secara eksplisit menyatakan bahwa dana setoran awal BPIH yang dibayar jemaah digunakan untuk pembiayaan infrastruktur," katanya.

Akad wakalah diperlukan untuk memastikan jemaah bersedia dananya dikelola oleh BPKH. Jika tidak ada akad wakalah,  maka dana itu akan menjadi tabungan biasa yang tidak bisa dikelola BPKH, demikian penjelasan Ramadhan.

Cek fakta: Menag bantah calon haji biayai proyek infrastruktur
 

Pewarta: Tim JACX
Editor: Panca Hari Prabowo
Copyright © ANTARA 2018