Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin memeriksa terpidana perkara korupsi Fuad Amin dan Tugabus Chaeri Wardhana alias Wawan  dalam penyidikan kasus suap pemberian fasilitas di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Kalapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein (WH), terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah (FD), Hendry Saputra (HS) yang merupakan ajudan Wahid Husein dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

"Fuad Amin dan Wawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH dalam kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, pimpinan Ombudsman RI Ninik Rahayu menyoroti perbedaan standar yang diterapkan kepada narapidana di Lapas Sukamiskin.

Salah satunya adalah sel yang dihuni terpidana perkara korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto lebih luas dengan ukuran 300-500 cm.

Terdapat sekitar 40 sel dengan ukuran serupa. Beberapa narapidana yang memiliki hunian dengan ukuran serupa, yakni M Nazaruddin, Joko Susilo dan Wawan.

KPK pun pada Selasa (16/10) telah memeriksa Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Darmawansyah.

KPK mengkonfirmasi Sri soal pemberian suap dari narapidana pada pejabat atau petugas di Lapas Klas 1 Sukamiskin.

Selain itu, KPK juga mendalami lebih lanjut bagaimana sebenarnya proses pengelolaan termasuk juga perizinan keluar dari sebuah lapas, khususnya Lapas Sukamiskin.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.      

Diketahui, mobil yang dipesan oleh Fahmi Darmawansyah dan kemudian diberikan kepada Wahid Husein adalah Mistubishi Triton Exceed warna hitam.

Diduga sebagai penerima dalam kasus itu, yakni Wahid Husein dan Hendry Saputra. 

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

Pemberian dari Fahmi tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh Fahmi dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan.

Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Dalam kegiatan OTT, KPK juga mengamankan uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Sebagai pihak yang diduga penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Baca juga: KPK konfirmasi Dirjen PAS soal pemberian suap Sukamiskin
Baca juga: KPK konfirmasi percakapan dua tersangka suap Sukamiskin
Baca juga: KPK minta Kemenkumham tegas soal sidak Ombudsman


 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018