Dari total sebanyak 5.703 rumah tidak layak huni (RTLH) di Bantul yang sudah tertangani sekitar 3.000 rumah
Bantul (ANTARA News) - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan program perbaikan rumah tidak layak huni di daerah tersebut hingga tahun 2018 telah menyasar sekitar 3.000 rumah.

"Dari total sebanyak 5.703 rumah tidak layak huni (RTLH) di Bantul yang sudah tertangani (program perbaikan) sekitar 3.000 rumah, jadi sudah lebih 50 persen," kata Koordinator Fasilitator Program Perbaikan RLTH Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Bantul, Mustakim di Bantul, Senin.

Menurut dia, program perbaikan RTLH di wilayah Bantul berasal dari berbagai sumber dana baik Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun APBN yang digulirkan melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bantul.

Program tersebut telah digulirkan di Bantul sejak beberapa tahun lalu, dan setiap tahun jumlahnya tidak sama tergantung usulan dan prioritas. Seperti pada 2018, instansinya memberikan bantuan perbaikan kepada sebanyak 172 pemilik rumah tidak layak.

"Tahun ini ada di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Jetis sama Imogiri, kalau desanya ada empat, yaitu Desa Wukirsari dan Karang Tengah (Imogiri), dan Desa Sumberagung dan Trimulyo (Jetis). Total jumlahnya sebanyak 172 penerima," katanya.

Menurut dia, bantuan yang diberikan kepada setiap penerima program perbaikan RTLH itu sebesar Rp10 juta, bantuan stimulan tersebut dicairkan setelah dilakukan verifikasi oleh tim terhadap kondisi rumah dan status yang diusulkan pada tahun sebelumnya.

Ia menjelaskan, kriteria penerima bantuan perbaikan RTLH ini di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan identitas KTP, sudah berkeluarga, mempunyai hak atas tanah dan berpenghasilan rendah.

"Kemudian rumah belum layak, karena struktur bangunan belum standar keamanan. Kemudian dari segi kecukupan ruang kurang dari sembilan meter per satu orang. Juga dari sisi kesehatan kurang karena tidak ada fasilitas MCK," katanya.

Mustakim mengatakan, pengawasan program perbaikan RTLH itu dilakukan bersama dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) serta teman-teman pendamping agar pertuntukannya sesuai ketentuan.

"Di samping mengawasi kita juga melakukan pendampingan pemanfaatan keuangan agar jangan sampai ada masalah. Jadi kita dampingi sampai selesai," katanya. 

Baca juga: Baznas rehabilitasi lima rumah tidak layak huni
Baca juga: Jember rehabilitasi 392 rumah tidak layak huni

 

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2018