Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Gubernur Aceh periode 2000-2004 Abdullah Puteh telah melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar Pasal 372 KUHP, sehingga dapat diancam penjara maksimal empat tahun. 

Tuntutan itu dibacakan pihak penuntut umum dalam sidang perdana yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan dihadiri oleh terdakwa Abdullah Puteh serta penasihat hukum, Senin. 

Menurut Jaksa Lumumba Tambunan, Abdullah Puteh diduga telah menggelapkan uang senilai Rp350 juta dari seorang investor bernama Herry Laksmono. 

Uang tersebut diperoleh dari sisa dana pengurusan dokumen AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) yang dianggarkan sebanyak Rp750 juta oleh Herry. Akan tetapi, menurut keterangan jaksa, dana pengurusan dokumen lingkungan hanya menelan biaya sekitar Rp400 juta. 

"Sisanya sekitar Rp350 juta tanpa hak dimiliki secara pribadi oleh terdakwa, dan atas perbuatannya terdakwa (Abdullah Puteh) merugikan saksi (Herry Laksmono), terdakwa diancam pidana Pasal 372 KUHP," kata penuntut umum dalam persidangan. 

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan mengatur barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. 

Menurut keterangan penuntut umum, penggelapan bermula dari perjanjian investasi antara Abdullah Puteh melalui perusahaannya PT Woyla Raya Abadi dan Herry Laksmono untuk memanfaatkan hasil hutan kayu di Kalimantan Tengah.

Dalam perjanjian usaha itu, PT Woyla berjanji akan mengurusi perizinan usaha, dan sebagai timbal balik, Herry sebagai investor akan mendapatkan keuntungan pemanfaatan kayu di sebuah wilayah di Desa Barunang, Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah.

Akan tetapi, pada praktiknya, jaksa menyebut, izin tersebut tidak diberikan ke pihak investor, sehingga Herry tidak dapat memanfaatkan hasil penebangan sebanyak 32 ribu kubik yang tersimpan di penampungan. 

Selepas mendengar dakwaan jaksa, Abdullah Puteh menyangkal seluruh tuduhan penuntut umum. 

"Semua dakwaan penuntut umum salah, dan saya menyatakan keberatan," kata Abdullah Puteh saat dimintai tanggapan oleh Hakim Ketua Kartim Haeruddin di persidangan. 

Selepas persidangan, kuasa hukum Abdullah Puteh, Khairil juga menilai bahwa kasus yang digugat kejaksaan terkait dengan gugatan perdata antara PT Woyla Raya Abadi dan pihak Herry Laksmono. 

Khairil menjelaskan bahwa perkara perdata tersebut sudah dimenangkan oleh PT Woyla Raya Abadi melalui putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 2013. 

Akan tetapi, penasihat hukum Abdullah Puteh itu mengatakan pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan yang akan dilanjutkan Kamis, 8 November di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Abdullah Puteh Bayar Rp500 Juta Ke Negara

Baca juga: Pemberian Hak Hukum Puteh Dimungkinkan UU

Baca juga: Abdullah Puteh Resmi Bebas Bersyarat


(T. KR-GNT/

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018