Jakarta (ANTARA News) - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NNY) meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi terkait dirinya yang terjerat kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Saya, Neneng Hassanah Yasin, mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Bekasi dan saya menyatakan saya akan kooperatif dengan KPK, terima kasih," kata Neneng usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin.

KPK pada Senin memeriksa Neneng sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS).

Selain Neneng, KPK juga memeriksa tujuh tersangka lainnya dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro. Tujuh tersangka itu antara lain konsultan Lippo Group Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. 

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada  April, Mei, dan Juni 2018.

Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam.

Baca juga: KPK temukan rupiah-yuan dari rumah Neneng Hassanah

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018