Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan anggaran dana untuk kelurahan yang menurut Presiden Joko Widodo akan diberikan pemerintah mulai 2019 tidak akan mencakup semua kelurahan.

"Kalau misalnya di Jakarta itu tidak (semua dapat). Kalau Kelurahan Menteng, semua kan pakai AC kantornya, masa mau dapat duit juga, tidak kan? Kelurahan Kebayoran Baru juga tidak," katanya kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa.

Dana kelurahan akan diberikan ke pemerintah kota yang beberapa kelurahannya membutuhkan biaya untuk memperbaiki fasilitas pelayanan masyarakat. Wakil Presiden mencontohkan dana tersebut bisa diberikan ke kelurahan Kampung Melayu dan Tanjung Priok di Jakarta yang rawan banjir untuk memperbaiki sarana dan prasarana wilayah.

"Tapi kalau kelurahan di kota-kota yang jauh ya kan butuh perbaikan jalan. Kalau Anda ke (kelurahan) Tanjung Priok, jalan di situ becek-becek, selokan tidak jalan, kan butuh (dana) juga. Atau di Kampung Melayu banyak yang suka banjir, kan butuh juga," tambahnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan kementerian akan mengklasifikasikan pemerintah kota di Indonesia untuk menentukan nominal dana kelurahan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wilayah.

"Misalnya satu kotamadya ada A, B atau C klasifikasinya. Ada yang (misalnya) masing-masing dapat Rp1 juta, Rp2 juta atau Rp3 juta; itu dipastikan dulu, soal ada kelebihan nanti pajaknya, atau ada kelebihan pendapatan negara, itu jangan sampai mengganggu," kata Tjahjo kepada Antara.

Dalam pembukaan Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna ke-XX di kawasan Garuda Wisnu Kencana, Bali, Jumat (19/10), Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah mulai 2019 akan mengalokasikan anggaran dana untuk kelurahan.

"Dan mulai tahun depan, ini perlu saya sampaikan, terutama untuk kota akan ada yang namanya anggaran kelurahan," kata Presiden di hadapan ribuan kepala desa dan perangkat desa se-Indonesia.

Baca juga:
KSP tegaskan dana desa-kelurahan bukan untuk "sogokan"
Pembagian dana kelurahan akan diputuskan Kemenkeu dan Kemendagri

 

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018