File-nya ada di kantor urusan agama. Karena itu, warga cukup membawa KTP dan memberitahukan kepada pihak kami di KUA mengenai tahun nikah untuk pencetakan kembali.
Palu (ANTARA News) - Kementerian Agama Kota Palu, Sulawesi Tengah, tidak mengenakan biaya pencetakan kembali buku nikah bagi korban gempa, likuifaksi dan tsunami di daerah tersebut.

"Tidak ada biaya pencetakan kembali buku nikah, semuanya gratis," ucap Kepala Kemenag Kota Palu Ma`sum Rumi terkait pelayanan Kemenag Palu terhadap korban pascagempa, tsunami dan likuifaksi mengenai kehilangan buku.

Pascagempa, tsunami dan likuifaksi banyak warga yang kehilangan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, termasuk buku nikah.

Kelurahan Petobo, sebagai daerah terdampak gempa dan likuifaksi, banyak rumah-rumah warga beserta dokumen penting lainnya ikut tersapu lumpur.

Kondisi itu tidak berbeda jauh dengan permukiman warga terdampak likuifaksi di Kelurahan Balaroa, serta permukiman warga yang terdampak tsunami.

Karena itu Kemenag Kota Palu, kata Ma`sum, untuk pencetakan kembali buku nikah, warga cukup membawa KTP dan mengingat tahun nikahnya.

"File-nya ada di kantor urusan agama. Karena itu, warga cukup membawa KTP dan memberitahukan kepada pihak kami di KUA mengenai tahun nikah untuk pencetakan kembali," ujarnya.

Saat ini, warga boleh mengunjungi KUA di wilayahnya untuk memohon pencetakan kembali buku nikah. Karena KUA telah membuka pelayanan dan pencatatan nikah.

"Pelayanan di KUA mulai berjalan normal. Aparatur yang bertugas di tingkat KUA telah masuk. Karena itu, silahkan ke KUA untuk pengurusan buku nikah," kata dia.*

Baca juga: Warga Palu ramai urus KTP yang hilang pascagempa

Baca juga: Lumpur di Petobo sapu bersih dokumen pendidikan


 

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018