Kita tahu rawa itu punya fungsi sendiri. Kalau dialih fungsikan akan ada risikonnya. Makanya pemerintah perlu melakukan evaluasi
Jakarta,  (ANTARA News) - LSM Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengingatkan kepada Kementerian Pertanian (Kementan) bahwa memanfaatkan lahan rawa menjadi area pertanaman produktif,  berpotensi melanggar hukum atau bertentangan dengan regulasi. 

Salah satunya Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  Ada pula Peraturan No. 73 Tahun 2013 Tentang Rawa yang harus diperhatikan.

Koordinator JATAM Merah Johansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa mengatakan, aturan tersebut juga dapat merusak ekosistem bila tidak diawasi. 

“Kita tahu rawa itu punya fungsi sendiri. Kalau dialih fungsikan akan ada risikonnya. Makanya pemerintah perlu melakukan evaluasi,” tandasnya.

Sementara itu,  pengamat pertanian UGM, Jangkung Handoyo Mulyo, menyatakan, kebijakan pengembangan lahan rawa sebagai lahan pertanian produktif jangan sampai merusak ekosistem. Pasalnya, keberadaan lahan-lahan rawa atau gambut sejatinya juga memiliki peran dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan iklim.

"Keberadaan gambut dan rawa pasti punya peran dalam siklus ekosistem. Jadi tidak boleh semua (rawa dan gambut) dimanfaatkan untuk itu (lahan pertanian). Keseimbangan ekosistem harus dipertimbangkan," kata Jangkung.

Dikatakan, untuk merealisasikan hal itu diperlukan perlakuan-perlakuan khusus, mengingat adanya perbedaan jenis dan tingkat kesuburan tanah. Oleh karenanya, diperlukan juga varietas padi yang cocok untuk tanah rawa. 

"Pemanfaatannya dimungkinkan, tapi jangan dibayangkan produktifitas dan kesuburannya akan sama dengan lawan sawah irigasi pada umumnya," jelasnya.

Untuk itu dia menegaskan, Kementan perlu melakukan riset lebih dalam untuk menentukan lahan rawa mana saja yang dapat dimanfaatkan.
***1***

Baca juga: Pertanian lahan rawa di Jejangkit dikawal tiga tahun

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2018